News  

Microsleep di Pajangan Bantul, Grand Max Hantam Tembok Rumah Warga hingga Terguling

Kecelakaan di Pajangan, Bantul/Foto: Polres Bantul

bernasnews– Sebuah mobil Daihatsu Grand Max putih bernomor polisi AB-8956-BT menabrak tembok rumah warga hingga terguling setelah pengemudinya mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat mengemudi.

Peristiwa dramatis tersebut terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 22.50 WIB, di Jalan Raya Iroyudan–Rutan Pajangan, tepatnya di Dusun Iroyudan RT 002, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, atau di depan rumah milik Ibu Endang Winarni, S.H.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kondisi jalan saat kejadian sebenarnya relatif mendukung aktivitas berkendara. Jalan beraspal dalam kondisi baik, memiliki penerangan jalan, serta arus lalu lintas terpantau sepi.

“Pengemudi melaju dengan kecepatan sedang dari arah utara. Saat mendekati lokasi kejadian, pengemudi mengalami ngantuk berat hingga tertidur sesaat,” ujar Iptu Rita Hidayanto.

Pengemudi berinisial HS (32), warga Dusun Krebet, Sendangsari, Pajangan, bekerja sebagai buruh harian lepas, kehilangan kendali atas kendaraannya.

Mobil Grand Max tersebut langsung meluncur ke sisi jalan dan menghantam pagar tembok rumah warga sepanjang enam meter, kemudian menabrak tiang teras dan tiang lampu, hingga akhirnya terguling di badan jalan.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mengalami luka lecet di siku tangan kiri serta luka sobek di bagian atas pelipis kiri. Warga dan saksi yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan.

Saksi pertama, Muhammad Afif Fadhlurohman, langsung membantu mengevakuasi korban dan membawanya ke Klinik Cahaya Husada. Tim medis memutuskan korban menjalani rawat jalan karena kondisinya stabil.

Sementara itu, saksi kedua dan ketiga, Maulana Ahmad dan Erlangga Revadana, bersama warga sekitar, bergotong royong mengembalikan posisi mobil ke pinggir jalan.

Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut. Namun, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan materiil pada properti milik warga.

“Pagar tembok rumah rusak sepanjang enam meter dengan tinggi satu meter, tiang teras mengalami pelengkungan, dan tiang lampu bengkok akibat benturan kendaraan,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak pengemudi dan pemilik rumah sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Menutup keterangannya, Iptu Rita Hidayanto mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak memaksakan diri berkendara saat mengantuk.

“Microsleep sangat berbahaya dan sering menjadi penyebab kecelakaan tunggal. Kami mengimbau pengendara untuk beristirahat jika merasa lelah atau mengantuk,” pungkasnya. (ef linangkung)