bernasnews – Kota Yogyakarta kembali mengambil langkah tegas untuk keluar dari krisis sampah yang berulang. Setelah berkali-kali menghadapi penumpukan di depo dan keterbatasan daya tampung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kini menerapkan kebijakan baru warga dilarang membuang sampah organik ke depo.
Kebijakan ini bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari strategi besar mengubah pola kelola sampah dari hulu, yaitu dari rumah tangga. Sejak 5 Januari 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta resmi menjalankan layanan penjemputan sampah organik kering secara langsung, sekaligus memperkuat pemilahan sampah basah yang telah berjalan beberapa bulan terakhir.
Kota Jogja dalam Tekanan Darurat Sampah
Masalah sampah di Kota Pelajar bukan cerita baru. Dalam beberapa tahun terakhir, krisis demi krisis muncul akibat terbatasnya kapasitas pengolahan dan lonjakan produksi limbah rumah tangga. Kondisi ini kembali memuncak ketika pengiriman ke TPST Piyungan harus dibatasi, sehingga berbagai depo di dalam kota mulai penuh dan menimbulkan bau tidak sedap.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia bahkan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut turun tangan langsung dalam urusan sampah. Menurutnya, penanganan limbah bukan hanya urusan satu dinas, melainkan tanggung jawab bersama.
Kenapa Sampah Organik Jadi Sasaran Utama?
Sebagian besar sampah yang dihasilkan warga Kota Jogja ternyata berasal dari sisa makanan dapur. Setiap hari, dari rumah makan, angkringan, hingga rumah tangga, kota ini menghasilkan sekitar 100–125 ton limbah makanan.
Ironisnya, limbah ini masih punya nilai guna. Sisa nasi, sayur, dan lauk bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak atau bahan budidaya maggot. Jika semuanya dibuang ke depo dan bercampur dengan sampah lain, potensi tersebut langsung hilang.
Inilah sebabnya Pemkot Yogyakarta mengubah pendekatan sampah organik harus dipilah sejak dari rumah, bukan menunggu sampai di tempat pembuangan.
Dalam sistem yang baru, warga Jogja diminta memisahkan sampah organik ke dalam dua kategori utama, agar proses pengelolaan menjadi lebih efektif.
Pertama, sampah organik basah yang mencakup sisa makanan seperti nasi, lauk pauk, sayur, dan bahan dapur lainnya. Sampah jenis ini harus dimasukkan ke dalam ember atau wadah khusus, lalu akan diambil langsung oleh petugas penggerobak (offtaker). Program ini sebenarnya sudah berjalan sejak beberapa bulan terakhir dan kini diperkuat dengan pembagian ember ke warga.
Kedua, sampah organik kering. Jenis ini meliputi dedaunan, ranting, dan limbah kebun. Warga diminta mengumpulkannya di 45 titik kumpul yang tersebar di seluruh kelurahan. Dari sana, armada DLH Kota Yogyakarta akan melakukan penjemputan terjadwal.
Hasilnya mulai terasa. Depo-depo yang sebelumnya kotor dan berbau kini menjadi jauh lebih bersih. Bau menyengat berkurang drastis karena sampah organik—sumber utama bau—tidak lagi bercampur dengan limbah lain.
Tiga Jalur Resmi Agar Sampah Tak Masuk Depo
Menurut Wali Kota Hasto Wardoyo, pemerintah tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan tiga jalur solusi agar warga tetap bisa membuang sampah dengan benar tanpa harus membawa organik ke depo.
1. Layanan Penjemputan
Sampah basah dijemput oleh penggerobak dari rumah ke rumah.
Sampah kering diangkut armada DLH dari titik kumpul kelurahan.
2. Pengolahan Mandiri dengan Biopori
Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, Pemkot Jogja siap membantu dengan pembuatan lubang biopori di sekitar rumah. Lubang ini berfungsi menguraikan sampah organik secara alami sekaligus menyuburkan tanah.
3. Titik Kumpul Kelurahan
Khusus sampah organik kering, setiap kelurahan menyediakan lokasi transit sebelum diangkut oleh dinas terkait.
Peran Penting “Jumilah” di Tengah Masyarakat
Agar kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, Pemkot Yogyakarta menerjunkan juru pilah sampah (Jumilah). Setiap kelurahan memiliki dua petugas Jumilah yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan warga.
Tugas mereka bukan sekadar mengawasi, tetapi juga mengedukasi masyarakat, memberi penjelasan cara memilah, serta memastikan tidak ada sampah organik yang “menyelip” ke depo. Dengan pendekatan ini, kebijakan diharapkan lebih mudah dipahami dan diterima oleh warga.
Untuk memastikan sistem baru berjalan, Pemkot Jogja melibatkan banyak unsur. Satpol PP, Linmas, dan tenaga dari berbagai OPD ikut turun langsung dalam proses penjemputan.
Tak kurang dari 1.200 penggerobak dikerahkan. Masing-masing dibekali dua ember berkapasitas 25 kilogram, sehingga petugas bisa memisahkan sampah basah dan jenis lainnya sejak dari sumbernya. Dengan cara ini, sisa makanan tidak lagi tercampur dengan limbah lain yang sulit diolah.
Sampah Diolah Jadi Energi, Bukan Sekadar Dibuang
Ke depan, pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta tidak hanya berhenti pada pemilahan. Pemerintah juga menyiapkan arah baru, yaitu mengolah limbah menjadi sumber energi.
Di tengah meningkatnya volume sampah dan keterbatasan lahan TPA, mengubah limbah menjadi energi dipandang sebagai langkah yang realistis dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, sampah tidak lagi dilihat sebagai beban, melainkan sebagai sumber daya.
Pada akhirnya, semua strategi ini kembali ke satu titik penting: rumah tangga. Dari dapur-dapur warga, sampah dalam jumlah besar dihasilkan setiap hari. Jika pemilahan bisa dilakukan dengan benar sejak awal, tekanan terhadap depo dan TPA akan berkurang drastis.
Pemkot Yogyakarta kini berusaha membangun budaya baru, di mana warga tidak hanya membuang, tetapi juga bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan.
Dengan larangan membuang sampah organik ke depo dan dukungan sistem penjemputan, biopori, serta edukasi, Kota Jogja berharap bisa keluar dari lingkaran darurat sampah dan melangkah menuju kota yang lebih bersih dan berkelanjutan. (anp)












