News  

Jaga Ketertiban Ukur dan Lindungi Konsumen, Pemkot Yogyakarta Fokus Tera Ulang Timbangan Pasar Tradisional Tahun 2026

Pelayanan tera ulang timbangan UPT Metrologi Kota Yogyakarta. (Ist)

DOYANDUIT  – Pemerintah Kota Yogyakarta menempatkan kegiatan tera ulang alat ukur dan timbangan sebagai fokus utama program kerja tahun 2026.

Melalui UPT Metrologi Kota Yogyakarta, pemerintah daerah memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha berada dalam kondisi akurat, sah, dan sesuai standar metrologi legal.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga ketertiban ukur dan melindungi hak konsumen, khususnya dalam aktivitas transaksi di pasar tradisional yang menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta.

Tera Ulang Dilakukan Rutin di Seluruh Sektor Usaha

Kepala UPT Metrologi Kota Yogyakarta Bambang Yuana menyampaikan bahwa pelayanan tera ulang akan tetap dilaksanakan secara rutin sepanjang tahun 2026. Kegiatan ini menyasar seluruh sektor usaha yang menggunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Menurut Bambang, petugas metrologi akan melakukan tera ulang terhadap timbangan di toko emas, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pegadaian, serta pasar-pasar rakyat di wilayah Kota Yogyakarta.

“Untuk tera ulang, kami tetap rutin melayani pelaku usaha, termasuk di 29 pasar yang ada di Kota Yogyakarta,” ujar Bambang saat diwawancarai pada Senin (5/1).

Ia menjelaskan bahwa tera ulang bertujuan memastikan keakuratan alat ukur agar transaksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pedagang maupun konsumen.

Penerapan Cap Tanda Tera Sah Mulai Januari 2026

Selain pelayanan tera ulang, UPT Metrologi Kota Yogyakarta menyiapkan penggunaan cap tanda tera sah (CTT) sebagai penanda resmi alat ukur yang telah memenuhi standar. Cap tersebut menjadi bukti bahwa alat ukur telah melalui proses tera dan dinyatakan sah secara hukum.

Bambang menyampaikan bahwa Direktorat Metrologi Bandung dijadwalkan melakukan pengesahan cap tanda tera sah pada pertengahan Januari 2026. Setelah proses tersebut selesai, UPT Metrologi akan meluncurkan penggunaan CTT sebagai penanda dimulainya pelaksanaan tera ulang tahun 2026.

“Nanti akan kami launching penggunaan cap tanda tera sah sebagai penanda resmi dimulainya pelaksanaan tera ulang tahun ini,” katanya.

Penggunaan CTT diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengenali alat ukur yang telah memenuhi ketentuan metrologi.

Evaluasi Program Tahun Sebelumnya

Bambang juga menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan program metrologi pada tahun sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa seluruh kegiatan berjalan lancar tanpa kendala berarti, serta penggunaan alat ukur dan timbangan di lapangan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

UPT Metrologi mencatat adanya penurunan pada sektor industri akibat berhentinya produksi beberapa jenis timbangan meja. Namun, kondisi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pelaksanaan tera ulang secara keseluruhan.

Ia menambahkan bahwa koordinasi antara UPT Metrologi, pelaku usaha, dan instansi terkait menjadi faktor pendukung kelancaran pelaksanaan program.

Pengawasan Barang Terbungkus dan LPG Bersubsidi

Selain alat ukur dan timbangan, UPT Metrologi Kota Yogyakarta juga melaksanakan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke lapangan, termasuk ke industri pengemasan makanan dan bahan pokok.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memastikan informasi label seperti berat bersih, isi netto, atau volume telah sesuai dengan ketentuan metrologi yang berlaku.

“Kalau sudah sesuai ketentuan metrologi, berarti barang tersebut layak beredar dan benar secara kuantitas sehingga tidak menjadi sebuah hal yang merugikan bagi konsumen,” tegas Bambang.

UPT Metrologi juga melakukan pengawasan terhadap LPG bersubsidi. Petugas memastikan berat bersih tabung LPG sesuai dengan batas toleransi yang telah ditetapkan pemerintah.

Target Pertahankan Predikat Daerah Tertib Ukur

Bambang menyampaikan harapan agar Kota Yogyakarta kembali meraih predikat Daerah Tertib Ukur pada tahun 2026. Predikat tersebut sebelumnya diraih pada akhir November 2025 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Ia menyatakan bahwa upaya mempertahankan predikat tersebut dilakukan melalui konsistensi pelayanan tera ulang dan pengawasan metrologi.

“Mudah-mudahan capaian tahun kemarin bisa kami pertahankan, bahkan ditingkatkan,” ujarnya.

UPT Metrologi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban ukur dengan melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian kuantitas pada alat ukur, timbangan, maupun barang dalam keadaan terbungkus.

“Kami meminta kerja sama semua elemen masyarakat apabila menemukan ketidaksesuaian kuantitas terhadap penggunaan alat ukur maupun barang dalam keadaan terbungkus untuk dapat melaporkan ke UPT Metrologi Legal,” pungkas Bambang. (Eln)