bernasnews – Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Penyerahan SK dilaksanakan di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Hasto menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penataan pegawai non-ASN sebagaimana diamanatkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari strategi meningkatkan kualitas pelayanan publik agar tugas dan layanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Hasto.
Hasto menegaskan bahwa status sebagai PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi tanggung jawab yang lebih besar. Ia meminta seluruh PPPK yang telah menerima SK untuk menjaga etos kerja, disiplin, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Sering ada laporan ke saya, ketika masih honor itu rajin, tetapi setelah jadi PNS atau P3K justru berbeda. Public image sangat penting. Menerima gaji sahnya hanya jika bekerja sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi,” kata Hasto.
Ia juga mengingatkan agar aparatur tidak terjebak dalam zona nyaman yang berpotensi menurunkan kualitas kinerja. Menurutnya, perilaku dan integritas aparatur menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Jangan terlibat kegiatan negatif yang bisa mencoreng citra pegawai negeri. Harapan saya, PNS dan PPPK bisa menjadi contoh bagi masyarakat,” ujarnya.
Hasto menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan hukum, dan pengakuan formal atas pengabdian tenaga non-ASN yang selama ini mendukung pelayanan publik.
“Proses ini bukan singkat. Ini hasil perjalanan panjang, ketekunan, kesabaran, dan pengabdian para tenaga honorer dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Hasto.
Namun demikian, Hasto mengungkapkan bahwa masih terdapat 722 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang belum terangkat menjadi PPPK. Ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus memperjuangkan penataan tenaga honorer tersebut.
“Yang sudah berhonor, apalagi yang sudah lama, jika ada kesempatan akan kami masukkan. Saya tidak pernah menghambat, akan saya perjuangkan,” kata Hasto.
Salah satu PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, Krisnawati S.I.P., menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut menjadi pengakuan atas pengabdian panjang yang telah dijalaninya. Ia mengaku telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pelantikan hari ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga pengakuan atas proses, kinerja, dan tanggung jawab yang lebih besar. Setelah bertahun-tahun mengabdi, saya merasa ini adalah momen penghargaan yang sangat berarti,” ujar Krisnawati.
Melalui pengangkatan 1.200 PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap seluruh aparatur yang telah menerima SK dapat menjalankan tugas dengan dedikasi, menjaga profesionalisme, serta memberikan pelayanan publik yang optimal. (Eln)












