bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperkuat pelaksanaan pendidikan inklusif di sekolah negeri. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, sekitar 1.600 siswa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) saat ini tersebar di jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan inklusif melalui kebijakan dan program yang mendorong sekolah negeri membuka akses pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari diskriminasi.
Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Sekolah Ramah Difabel di SD Negeri Serayu, Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, serta diikuti pendidik, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan pendidikan inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri di Kota Yogyakarta wajib menerima peserta didik ABK sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa sekolah memiliki peran strategis sebagai ruang tumbuh yang aman bagi seluruh peserta didik tanpa pengecualian.
“Sekolah bukan sekadar ruang akademik. Sekolah harus menjadi ruang aman, nyaman, dan ramah bagi semua peserta didik, termasuk anak-anak difabel dan ABK. Kami terus mendorong sekolah negeri agar membuka akses pendidikan yang setara dan manusiawi,” kata Wawan.
Wawan menjelaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta secara aktif mengawal proses penerimaan peserta didik ABK agar berjalan sesuai regulasi. Selain itu, sekolah didorong untuk membangun iklim belajar yang bebas stigma, bebas perundungan, dan menghargai perbedaan.
“Kami tidak ingin ada satu pun anak yang merasa terpinggirkan. Sekolah harus menjadi ruang yang bebas diskriminasi dan penuh empati, terutama bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus,” ujarnya.
Berdasarkan data Disdikpora Kota Yogyakarta, saat ini terdapat sekitar 1.600 siswa ABK yang bersekolah di SD dan SMP negeri. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 siswa tergolong slow learner atau anak dengan hambatan belajar lambat.
Selain itu, tercatat sebanyak 119 siswa memiliki karakteristik hiperaktif. Sementara itu, siswa lainnya merupakan anak dengan disabilitas fisik yang membutuhkan dukungan layanan pendidikan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Data ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pendidikan inklusif. Dengan data yang akurat, kami bisa memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, sebagai Kota Pelajar, Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menghadirkan sistem pendidikan yang merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pendidikan inklusif merupakan bagian dari pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan yang layak.
“Pendidikan inklusif adalah komitmen nilai. Pemerintah harus hadir dan memastikan setiap anak, termasuk mereka yang memiliki hambatan belajar dan kebutuhan khusus, memperoleh hak pendidikan yang layak,” katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan Layanan Konsultasi Kesulitan Belajar yang difasilitasi oleh UPT ULD (Unit Layanan Disabilitas) Bidang Pendidikan. Layanan ini berfungsi sebagai pusat pendampingan bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Layanan tersebut juga menjadi ruang konsultasi bagi peserta didik, orang tua, dan pendidik dalam memahami tantangan belajar yang dihadapi anak, khususnya ABK.
“Melalui pendekatan yang holistik dan humanis, layanan ini membantu memahami tantangan belajar yang dihadapi anak-anak, khususnya ABK. Kami ingin semua pihak merasa didampingi dan tidak berjalan sendiri,” ujar Wawan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap SD Negeri Serayu dapat menjadi contoh sekolah yang menerapkan prinsip ramah difabel dan inklusif. Wawan menyampaikan bahwa komitmen bersama perlu diterjemahkan dalam praktik nyata di lingkungan sekolah.
“Komitmen ini bukan sekadar simbol. Semua pihak harus menerjemahkannya dalam praktik sehari-hari. Pendidikan inklusif adalah proses panjang yang membutuhkan kerja sama dan konsistensi,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil DIY, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memperluas akses pendidikan bagi anak difabel. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak pendidikan yang setara.
Menurut Yashinta, upaya tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua tidak ragu menyekolahkan anak ABK di sekolah negeri.
“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Sekolah negeri mampu dan wajib menampung anak-anak berkebutuhan khusus. Negara harus hadir dan memastikan hak pendidikan mereka benar-benar terpenuhi,” ujar Yashinta.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Anggota DPD RI, perwakilan sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi dalam memperkuat pelaksanaan sekolah ramah difabel di Kota Yogyakarta.
Langkah tersebut menandai upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif dan menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak. (Eln)











