bernasnews – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali mendorong pelestarian budaya dengan mengajukan kuliner khas Nasi Berkat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional 2026.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Gunungkidul mulai menyiapkan kelengkapan kajian untuk memastikan hidangan tradisional tersebut mendapatkan pengakuan resmi.
Tekad Gunungkidul Mengangkat Martabat Kuliner Tradisional
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara, mengatakan pihaknya tengah menyelesaikan kajian akademik terkait Nasi Berkat.
Targetnya seluruh dokumen dapat rampung pada Desember 2025 sehingga dapat dipresentasikan ke pemerintah pusat tahun berikutnya.
“Prosesnya masih kajian. Targetnya Desember nanti selesai. Selanjutnya tahun 2026 kita ajukan lagi ke Jakarta untuk dipaparkan di sana. Harapannya bisa lolos,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan WBTb memerlukan proses panjang, mulai dari kajian di tingkat kabupaten, penilaian provinsi, hingga penetapan pusat.
Meski jalurnya tidak sederhana, Pemkab Gunungkidul disebut tetap berkomitmen memperjuangkannya.
Penguatan Identitas Lewat Tradisi yang Menyimpan Nilai Filosofis
Nasi Berkat dinilai tidak sekadar hidangan tradisional. Kuliner ini merepresentasikan nilai sosial masyarakat Gunungkidul, terutama dalam tradisi berbagi pada acara kenduri, syukuran, dan kegiatan adat.
Melalui proses pengajuan WBTb, Dinas Kebudayaan ingin menelusuri sejarah, teknik pengolahan, hingga nilai gotong royong yang melekat pada kuliner tersebut.
“Kajian itu butuh anggaran yang besar karena harus melibatkan banyak unsur,” kata Agus.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan anggaran membuat pihaknya harus memprioritaskan unsur budaya yang paling siap secara dokumentasi.
Selain Nasi Berkat, kuliner lain seperti Sambal Bawang juga berpotensi diajukan sebagai WBTb. Namun, fokus diarahkan pada satu unsur agar pengajuan dapat maksimal.
“Banyak sebenarnya yang ingin kita ajukan,” ujarnya.
Menegaskan Asal-Usul Nasi Berkat
Agus menyebut penetapan Nasi Berkat sebagai WBTb diharapkan dapat memperkuat identitas asal-usul kuliner tersebut.
Ia menemukan fenomena bahwa beberapa daerah mulai memodifikasi konsep Nasi Berkat, sehingga dikhawatirkan menggeser persepsi tentang asalnya.
“Sebenarnya bukan diklaim daerah lain, tapi sudah banyak Nasi Berkat yang disisipi dari daerah lain, padahal asalnya dari Gunungkidul. Kita ingin menegaskan bahwa itu produk lokal masyarakat Gunungkidul,” tegasnya.
Dampak Ekonomi dari Pengakuan Budaya
Hingga kini, Kabupaten Gunungkidul telah memiliki 31 Warisan Budaya Takbenda yang diakui secara nasional.
Selain menjadi kebanggaan, status tersebut membuka peluang ekonomi kreatif di sektor kuliner, pariwisata, dan industri budaya.
Agus menegaskan bahwa pengakuan budaya seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap penetapan WBTb dapat mendorong pengembangan ekonomi daerah.
“Tidak hanya bangga diakui secara nasional, tetapi bagaimana WBTb ini dimanfaatkan untuk mendorong roda perekonomian di Gunungkidul,” ujarnya.












