bernasnews – Praktik penipuan bermodus pembelian ikan dengan identitas palsu terbongkar setelah seorang pemasok ikan di Bantul menyadari kejanggalan dari puluhan transaksi yang ia layani.
Seorang perempuan berinisial ANS alias Icha, warga Banguntapan, ditangkap polisi atas dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Aji Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutnya sebagai rangkaian penipuan yang dilakukan secara sistematis serta berulang dengan memanfaatkan identitas berbeda dan bukti transfer palsu.
Perkara bermula pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban S (Sutaryanta), wiraswasta asal Sewon, menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan yang mengaku bernama “I”.
Pelaku memesan sejumlah ikan laut dan ikan tawar, lalu mengirimkan bukti transfer sebesar Rp2.955.000.
Korban tidak menaruh curiga karena pelaku berkomunikasi dengan sopan, cepat, dan terlihat serius. Sejak transaksi pertama itu, pembelian berlanjut hingga 37 kali dari Januari sampai April 2025.
“Modusnya halus. Pelaku selalu mengirim foto bukti transfer, sehingga pelapor percaya,” jelas AKP Wahyu Aji Wibowo.
Masalah muncul pada 14 April 2025 ketika korban memeriksa rekening dan menemukan tidak ada saldo yang bertambah.
Ia menelusuri kembali seluruh bukti pembayaran dan menyadari tidak ada satu pun transfer yang benar-benar masuk.
Korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLSEK BANGUNTAPAN/POLRES BANTUL/POLDA DIY pada 5 September 2025.
Penyidik Polsek Banguntapan mengumpulkan barang bukti berupa print transaksi rekening koran, tangkapan layar bukti transfer BCA, tiga unit telepon seluler, satu kartu ATM BCA, serta rekening koran atas beberapa nama yang diduga digunakan pelaku.
Menurut penyidik, ANS sengaja memakai berbagai identitas dan perangkat untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan, Barang Bukti, dan Pengakuan Pelaku
Puncak kasus terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, ANS tidak dapat mengelak ketika penyidik menunjukkan rangkaian bukti yang mengarah kepadanya.
Penyidik kemudian menyerahkan surat penangkapan resmi dan menahan pelaku di Polsek Banguntapan. Kapolsek menyebut seluruh unsur pidana penipuan terpenuhi.
“Tersangka memanfaatkan identitas palsu dan mengirim bukti transfer editan untuk mendapatkan barang dari korban. Total kerugian korban mencapai Rp73.472.000,” tegas AKP Wahyu Aji Wibowo.
Kapolsek mengimbau para pelaku usaha agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital yang semakin berkembang.
“Jangan hanya percaya pada foto bukti transfer. Selalu cek mutasi rekening sebelum mengirim barang,” pesannya.
Dalam jumpa pers, ANS mengungkap alasan melakukan penipuan dan mengaku kehabisan modal namun tetap ingin menjalankan usaha.
Ia juga menyatakan seluruh bukti transfer palsu dibuat menggunakan aplikasi Canva, yang biasanya digunakan untuk keperluan desain.
“Saya nekat karena butuh uang untuk melanjutkan usaha,” ujar ANS.












