bernasnews – Satpol PP Kabupaten Bantul menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.
Operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi berkedok panti pijat dan salon di wilayah Kapanewon Kasihan.
Operasi dipimpin Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati. Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai aktivitas mencurigakan di beberapa tempat usaha jasa pijat dan salon.
Lokasi pertama yang diperiksa adalah sebuah penginapan di wilayah Kasihan.
Petugas memasuki area penginapan dengan menunjukkan surat tugas dan memeriksa kamar satu per satu. Salah satu kamar ditemukan terkunci dari dalam.
“Ketika kami membuka kamar itu, kami menemukan sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan tidak memiliki hubungan keluarga,” kata Hartati pada Minggu, 30 November 2025.
Di kamar lain, petugas kembali menemukan satu pasangan remaja dalam kondisi serupa.
Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya penggunaan kamar penginapan untuk aktivitas prostitusi terselubung.
Empat Remaja Diperiksa Satpol PP
Keempat remaja yang ditemukan di penginapan tersebut berasal dari Magelang dan Kebumen, Jawa Tengah.
Petugas kemudian meminta keterangan mereka dan menerbitkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan lanjutan di Kantor Satpol PP Bantul.
“Mereka kami mintai keterangan dan kami buatkan surat panggilan untuk proses klarifikasi lanjutan,” ujar Hartati.
Pemeriksaan Lanjut di Lima Panti Pijat dan Salon
Setelah pemeriksaan di penginapan, Satpol PP bersama tim gabungan bergerak menuju empat panti pijat dan salon lain di wilayah Kasihan. Petugas memeriksa seluruh ruangan dan mendata pemilik usaha.
Tidak ada pengunjung ditemukan di lima lokasi tersebut, namun pembinaan tetap diberikan untuk memastikan para pemilik usaha mematuhi ketentuan Perda.
“Hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya pengunjung di lima tempat panti pijat dan salon tersebut,” jelas Hartati.
Imbauan terhadap Masyarakat
Untuk mencegah praktik prostitusi berkedok tempat usaha, Satpol PP Bantul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan.
Hartati menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran serta Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” ujarnya.











