bernasnews — Kabupaten Gunungkidul kembali menorehkan prestasi besar di sektor pertanian. Produk unggulan daerah, Kakao Gunungkidul, resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengakuan ini menempatkan kakao lokal Gunungkidul sejajar dengan produk berkelas nasional lain yang telah memiliki reputasi geografis kuat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Kamis, 13 November 2025.
Bupati Gunungkidul yang diwakili Sekretaris Daerah Sri Suhartanta menerimanya dengan apresiasi, disaksikan jajaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, MPIG Kakao Gunungkidul, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.
Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta menegaskan bahwa sertifikat ini menjadi tonggak penting bagi keberlanjutan pengembangan kakao lokal. Ia menyampaikan apresiasi kepada para petani yang telah menjaga mutu dan karakteristik khas kakao Gunungkidul selama bertahun-tahun.
Pemerintah daerah, tegasnya, akan terus memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi program agar produksi kakao tetap stabil dan berkualitas tinggi.
“Pengakuan ini lahir dari kerja keras petani dan masyarakat. Kami akan terus mendukung agar Kakao Gunungkidul mampu memberi manfaat ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.
Kemenkumham DIY Tekankan Pentingnya Reputasi Produk Lokal
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY menambahkan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan instrumen penting untuk menjaga reputasi dan nilai tambah produk daerah.
Ia berharap masyarakat Gunungkidul dapat memelihara kualitas dan integritas kakao lokal agar reputasinya terus meningkat di pasar nasional maupun internasional.
“Indikasi Geografis bukan hanya sertifikat. Ini adalah identitas dan kehormatan produk. Kita harus menjaganya,” tegasnya.
Pengakuan IG untuk Kakao Gunungkidul bukanlah proses singkat. Perjalanan dimulai pada 2022 ketika Tim Deputi Bidang Ekonomi dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf mengunjungi UPT Taman Teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran.
Kunjungan tersebut mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan perlindungan IG bagi kakao lokal yang memiliki keunikan rasa dan kualitas unggul.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kemudian mengirimkan usulan fasilitasi penerbitan IG kepada Kemenparekraf melalui Surat Bupati Nomor 500.8.4/83 pada 5 Desember 2023.
Pada 2024, Kemenparekraf menindaklanjuti permohonan tersebut dengan memberikan pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi IG melalui tenaga ahli seperti Dr. Surip Mawardi dan Dr. Irna Nurhayati dari Universitas Gadjah Mada.
Proses penyusunan dokumen juga mendapat dukungan Kanwil Kemenkumham DIY serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY. Pada 2025, tim penilai substansi yang dipimpin Dr. Djoko Sumarno melakukan verifikasi sebelum memberikan rekomendasi perbaikan.
Setelah melalui rangkaian evaluasi, pada November 2025 Kanwil Kemenkumham DIY mengumumkan terbitnya Sertifikat IG Kakao Gunungkidul bersama dua produk lain: Jambu Dalhari Sleman dan Wayang Kulit Tatah Sungging Bantul.
Manfaat bagi Petani dan Arah Pengembangan ke Depan
Dengan terbitnya sertifikat IG, Kakao Gunungkidul kini memiliki perlindungan hukum atas identitas dan karakteristik geografisnya.
Status ini diharapkan dapat meningkatkan harga jual kakao di tingkat petani, memperkuat daya saing produk lokal, membuka peluang ekspor, serta memperluas potensi wisata edukasi dan agrowisata kakao di Gunungkidul.
Pemerintah daerah juga menyosialisasikan program peremajaan kakao, menyusul diterimanya bantuan bibit kakao seluas 50 hektare dari Kementerian Pertanian RI.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk menjaga produktivitas dan kesinambungan mutu kakao Gunungkidul di masa mendatang.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Rismayadi, menambahkan bahwa dengan identitas geografis yang kini terlindungi, Kakao Gunungkidul semakin siap melangkah menjadi ikon pertanian nasional.
Perpaduan kerja keras petani, dukungan pemerintah, kehadiran akademisi, serta perlindungan hukum dinilai memperkuat posisi produk ini di pasar yang lebih luas.
“Gunungkidul tidak hanya mencatat sejarah baru, tetapi juga membuka lembaran cerah bagi masa depan sektor perkebunan daerah. Kakao Gunungkidul kini berdiri sebagai simbol kualitas, kebanggaan, dan kekuatan ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.












