bernasnews– Dunia pariwisata Yogyakarta kembali tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Seorang wanita berinisial F (29), warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap aparat Polsek Playen, Gunungkidul.
Ia menipu rombongan wisatawan hingga puluhan juta rupiah dan membuat heboh sebuah restoran di wilayah Playen.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Deni Wahyu, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Pihak kepolisian menerima laporan adanya keributan di salah satu restoran di kawasan Playen.
“Petugas mendapat laporan dari pihak restoran bahwa ada rombongan wisata yang sudah makan siang tapi tidak bisa menyelesaikan pembayaran. Kami langsung ke lokasi untuk mengecek,” ujar Deni, Jumat (7/11/2025).
Biro Wisata Fiktif
Setibanya di lokasi, polisi mendapati suasana restoran sudah ricuh. Rombongan wisatawan yang berjumlah sekitar 140 orang tampak kebingungan dan panik karena tak mampu melunasi tagihan makan siang.
Para wisatawan tersebut mengaku telah membayar penuh biaya perjalanan kepada F, yang mereka kenal sebagai perwakilan biro perjalanan wisata.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp13,4 juta, mencakup biaya transportasi, makan siang, dan tiket masuk ke berbagai objek wisata di Gunungkidul.
Namun, uang yang seharusnya disalurkan untuk operasional wisata ternyata tidak pernah dibayarkan oleh F.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan seluruh dana itu untuk membayar biaya rumah sakit anaknya,” ungkap Deni, mengutip dari kabarjawa.com.
Polisi mengungkap bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai tour leader freelance dan sempat bekerja sama dengan biro wisata Gendis Manis. Meski kerja sama itu sudah lama berakhir, F masih menyimpan logo dan nota milik biro tersebut.
Ia kemudian mencetak nota palsu dengan mencantumkan logo Gendis Manis untuk meyakinkan calon wisatawan bahwa dirinya masih bekerja di bawah naungan biro resmi. Rombongan yang percaya lantas membayar penuh tanpa curiga.
“Pelaku mencetak nota palsu dan menempelkan logo biro lama untuk mengelabui korban. Setelah itu, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Deni.
Polsek Playen bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian untuk mencegah amuk massa.
Terancam Enam Tahun Penjara
Usai menjalani pemeriksaan intensif, F resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Polisi turut menyita barang bukti berupa nota palsu, ponsel, serta bukti transfer dari korban.
Kini, wanita asal Boyolali itu ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Aiptu Deni Wahyu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terjerat biro wisata fiktif. Polisi mengimbau agar calon wisatawan selalu memastikan keabsahan izin dan identitas penyelenggara tur sebelum melakukan pembayaran.***(Eln)











