News  

JCW Dorong Kejari Tidak Tebang Pilih, Soroti Dugaan Aliran Dana Hibah Pariwisata ke Legislator Sleman

JCW desak Kejari Sleman selidiki dugaan keterlibatan oknum legislator dalam korupsi hibah pariwisata Rp 10,9 miliar. (Ef Linangkung)

bernasnews – Desakan agar penyidikan korupsi dana hibah pariwisata tidak berhenti pada satu nama kembali disuarakan Jogja Corruption Watch (JCW).

Lembaga antikorupsi tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembangkan penyelidikan ke arah kemungkinan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 10,9 miliar.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menilai proses hukum tidak cukup berhenti pada mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yang namanya sempat disebut dalam kasus ini.

Ia menyatakan Kejari Sleman wajib menelusuri pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana.

“Kejari Sleman harus menelusuri secara serius dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sleman saat itu. Harus dibuka, apakah mereka juga menerima aliran dana hibah pariwisata atau tidak,” tegas Baharuddin, Kamis, 30 Oktober 2025 seperti diberitakan kabarjawa.com.

Menurut JCW, struktur pengelolaan dana hibah pariwisata tidak mungkin berjalan hanya oleh satu orang. Proses administrasi mulai dari pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga pelaksanaan program melibatkan banyak pihak, termasuk lini eksekutif dan legislatif.

Atas dasar itu, Baharuddin menyebut kecil kemungkinan kasus sebesar ini hanya melibatkan satu pejabat.

“Sangat mustahil hanya satu orang yang terlibat. Dana hibah pariwisata ini menyangkut banyak proses, mulai dari pengajuan, persetujuan, hingga pencairan. Pasti ada koordinasi lintas pihak, termasuk kemungkinan oknum legislatif,” ujarnya.

Dorongan Transparansi dan Pengawasan Independen

JCW menilai publik berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyimpangan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baharuddin mengingatkan penyidik tidak boleh terburu-buru menutup kemungkinan keterlibatan aktor lain sebelum fakta hukum diuji secara komprehensif.

“Jangan ujug-ujug langsung menyimpulkan bahwa pihak-pihak tertentu tidak terlibat. Itu kesimpulan yang prematur dan bisa menyesatkan publik,” kata Baharuddin.

Ia menambahkan, Kejari Sleman membutuhkan keseriusan dan keberanian penuh dalam membongkar dugaan korupsi yang mencoreng nama Sleman sebagai salah satu daerah wisata utama di DIY.

Untuk memastikan penyidikan berjalan transparan, JCW bahkan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung maupun Komisi Kejaksaan RI turut melakukan pengawasan.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan ikut mengawasi jalannya penyidikan. Jangan sampai ada intervensi atau upaya melindungi pihak tertentu,” ujarnya.

Skandal Hibah Pariwisata dan Dampaknya

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang dikucurkan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dana yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan potensi wisata diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan data JCW, ada indikasi penyelewengan oleh sejumlah pihak yang menyebabkan kerugian negara.

Skandal ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah. Bagi Sleman yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata yang berkembang cepat, penyalahgunaan anggaran pariwisata menjadi pukulan yang merusak kepercayaan publik.

“Kalau Kejari Sleman menemukan adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk ke anggota legislatif saat itu, maka harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan tebang pilih,” tegas Baharuddin.

Publik Menunggu Langkah Lanjut

Dalam beberapa kesempatan, tuntutan agar penyidikan diperluas sudah disuarakan masyarakat sipil. Namun, JCW menilai tekanan moral kali ini lebih kuat karena publik tidak ingin kasus berakhir di kompromi atau berhenti pada satu figur saja.

JCW meminta Kejari Sleman mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pencairan dana hibah. Menurut mereka, penyidik harus berani membuka nama-nama lain jika ditemukan bukti keterlibatan.

“Jangan berhenti sampai di SP. Kalau memang ada nama lain yang terlibat, terutama dari kalangan legislatif, semuanya harus dibuka,” tutup Baharuddin. (Eln)