bernasnews– Krisis pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta ternyata bukan sekadar soal volume dan lokasi pembuangan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY menemukan akar masalah yang lebih dalam: jurang antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Kajian (LHK) Problematika Tata Kelola Sampah di DIY Pasca Penutupan TPA Piyungan, yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa (28/10/2025), di ruang rapat Bappeda Kota Yogyakarta.
Penyerahan laporan itu disaksikan oleh jajaran pejabat strategis, mulai dari Kepala Bappeda, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, hingga Bagian Organisasi.
Laporan tersebut berisi analisis mendalam, temuan lapangan, dan rekomendasi korektif, khusus untuk membenahi krisis tata kelola sampah di Kota Gudeg.
Luka Besar Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta
Dalam pemaparannya, Muflihul Hadi menegaskan bahwa krisis sampah di DIY, khususnya Kota Yogyakarta, bukan karena ketiadaan regulasi. Justru, aturan yang ada sudah lengkap dan memadai.
“Akar permasalahannya bukan di regulasi, melainkan di governance. Kami menemukan jurang implementasi yang masif antara aturan yang ideal dan praktik di lapangan,” ujar Muflihul, mengutip dari kabarjawa.com.
Ia menjelaskan, penutupan TPA Piyungan pada 2024 hanya menjadi akselerator yang mempercepat terbukanya kelemahan sistemik dalam tata kelola sampah.
“Penutupan itu membongkar kegagalan tata kelola yang selama ini tidak pernah diakui secara jujur,” tambahnya.
Empat Luka Besar Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta
Ombudsman RI DIY mencatat empat permasalahan mendasar yang menjadi sumber krisis pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta:
1. Kesenjangan Kapasitas Pengolahan
Kota Yogyakarta menghasilkan hampir 300 ton sampah per hari, sementara seluruh Unit Pengolahan Sampah (UPS) hanya mampu mengolah sekitar 150 ton. Selisih 150 ton inilah yang kemudian menumpuk di depo-depo dan memicu antrean panjang residu di insinerator.
2. Kegagalan Pemilahan di Hulu
Di berbagai UPS, seperti Nitikan 1, Nitikan 2, dan Sitimulyo 1, sampah yang masuk dalam kondisi tercampur antara organik dan anorganik. Kondisi ini membuat proses pengolahan tersendat, mesin cepat rusak, dan kualitas Refuse-Derived Fuel (RDF) menurun drastis.
3. Kerapuhan Kelembagaan Komunitas
Dari 701 bank sampah yang tercatat di Kota Yogyakarta, banyak yang kini mati suri. Sebagian besar berjalan secara sukarela tanpa dukungan finansial berkelanjutan.
“Bank sampah kita masih berbasis kerja sosial. Tanpa sistem insentif, mereka tidak bisa bertahan lama,” jelas Muflihul.
4. Keterbatasan Teknis dan Peralatan
Banyak UPS tidak memiliki alat penting seperti Rotary Dryer untuk mengeringkan sampah basah. Akibatnya, proses pembakaran melambat dan kualitas RDF menurun karena kadar air yang tinggi.
Potensi Maladministrasi dan Rekomendasi Perbaikan
Muflihul memperingatkan bahwa kelemahan sistemik ini berpotensi menimbulkan maladministrasi.
Bentuknya antara lain penundaan berlarut (undue delay) akibat penumpukan residu, serta pengabaian kewajiban hukum (neglect of legal obligations) karena lemahnya penegakan aturan pemilahan dan kurangnya pembinaan terhadap bank sampah.
“Ada aturan, tapi tidak dijalankan. Ada struktur, tapi tidak berfungsi. Ini tanda sistem yang lemah dan tidak konsisten,” tegasnya.
Untuk mengatasi situasi ini, Ombudsman RI DIY menyampaikan empat rekomendasi korektif utama kepada Wali Kota Yogyakarta.
1. Penerapan Retribusi Diferensial
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menetapkan tarif retribusi berbeda bagi warga yang memilah dan tidak memilah sampah.
Warga yang taat pemilahan mendapat potongan tarif, sedangkan yang lalai membayar tarif normal atau lebih tinggi.
2. Optimalisasi dan Peningkatan Kapasitas UPS
Audit teknis menyeluruh terhadap seluruh UPS, penambahan alat penting seperti Rotary Dryer, serta peningkatan kapasitas insinerator hingga mampu menampung total produksi sampah harian.
3. Revitalisasi Bank Sampah
Pemerintah perlu menghidupkan kembali Bank Sampah Unit (BSU) yang tidak aktif dengan melibatkan kader Dasawisma/PKK sebagai agen edukasi dan verifikasi pemilahan, dengan insentif operasional yang jelas.
4. Penegakan Aturan Plastik Sekali Pakai
Pemkot harus menegakkan Perwal No. 40/2024 tentang Pengurangan Plastik Sekali Pakai secara konsisten, terutama di sektor hotel, restoran, dan ritel yang masih banyak melanggar.
Menutup paparannya, Muflihul menegaskan bahwa penanganan krisis sampah tidak cukup dengan imbauan dan sosialisasi moral.
“Sudah saatnya Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan pemaksaan perilaku melalui penegakan aturan. Tidak ada perubahan tanpa ketegasan,” tegasnya.
Ia menilai, langkah korektif yang tegas justru bisa menjadi momentum reformasi tata kelola lingkungan di Kota Yogyakarta.
“Kajian ini bukan untuk menyalahkan, tapi untuk memperbaiki. Kami ingin memastikan hak publik atas lingkungan yang bersih dan sehat benar-benar terwujud,” tutup Muflihul Hadi.***(Eln)












