bernasnews – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan proses hukum terhadap PA, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan saat kericuhan di Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025, masih terus berjalan.
Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu, 22 Oktober 2025. Dengan nada tegas dan berhati-hati, ia menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan.
“Saat ini masih berproses di Krimum Polda DIY. Sudah kami tahan dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan Kejaksaan untuk tahap duanya. Jadi saat ini masih dalam proses penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tahan,” ujar Ihsan.
PA diketahui telah ditahan sejak sekitar sebulan lalu. Ia dijerat dengan pasal pengrusakan fasilitas umum, dengan salah satu barang bukti utama berupa rekaman video CCTV yang menunjukkan dugaan aksi pembakaran.
“Iya, salah satunya video terkait dugaan pembakaran,” ungkap Ihsan.
Restoratif Justice Jadi Kewenangan Penyidik
Menanggapi wacana mengenai restoratif justice, Ihsan menegaskan bahwa pendekatan tersebut merupakan kewenangan penuh penyidik dan menjadi hak korban maupun kuasa hukum tersangka.
Polda DIY, kata dia, membuka ruang apabila ada upaya damai, namun seluruh keputusan tetap akan bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang pastinya itu juga menjadi haknya korban dan pengacaranya. Silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu. Intinya nanti penyidik yang menentukan. Semua kewenangan ada di penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Ihsan.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berkembang, meskipun fokus utama penyidik saat ini tertuju pada PA. Proses penyelidikan disebut masih berlangsung.
“Masih terus berproses. Yang pasti untuk saat ini yang kita tangani adalah PA,” jelasnya.
Polda DIY Tepis Isu Penangkapan Tidak Manusiawi
Narasi liar sempat beredar di media sosial, menuding bahwa proses penangkapan PA dilakukan secara tidak manusiawi dan melibatkan banyak anggota polisi.
Isu tersebut ditepis oleh Kombes Pol Ihsan yang menegaskan bahwa penangkapan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) tanpa tindakan berlebihan.
“Saya belum tahu tuh yang anggotanya banyak kemudian terkesan seperti apa. Bukan penangkapan terhadap aktivis, tapi mungkin terkesan terlalu ekstrem, ya itu pendapat dari luar. Tapi dari Polda, selama ini kan kasusnya berjalan dengan baik. Sampai sekarang pun tidak ada komplain dari pengacaranya, tidak ada praperadilan, dan sebagainya. Saya kira semuanya berjalan dengan normal, sesuai SOP,” ujarnya lagi.
Penunjukan Kuasa Hukum Sesuai Prosedur
Polda DIY juga meluruskan kabar terkait penunjukan kuasa hukum bagi PA. Ihsan menegaskan bahwa penunjukan awal pengacara dilakukan oleh Polda sebagai bentuk pemenuhan hak hukum tersangka dalam waktu 1×24 jam setelah penangkapan. Langkah itu dilakukan sembari menunggu pihak keluarga menunjuk kuasa hukum secara mandiri.
“Pada saat penangkapan kan enggak mungkin langsung (punya pengacara). Biasanya tersangka itu masih mau cari-cari pengacara dulu. Nah, kita kan mengamankan orang, dan dalam waktu 1×24 jam harus ada penasehat hukum. Kalau belum ada, kami tawarkan. Kalau belum menunjuk, kita tunjuk dulu pengacara dari Polda yang selalu stand by. Setelah itu, pihak tersangka akhirnya menunjuk tim hukumnya sendiri, tinggal melanjutkan pendampingannya,” terangnya.
Langkah tersebut, kata Ihsan, menunjukkan bahwa aparat tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan perlindungan hak tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
Baru Satu Aktivis Ditahan di Polda DIY
Hingga saat ini, PA menjadi satu-satunya aktivis yang resmi ditahan di Mapolda DIY terkait kericuhan yang terjadi akhir Agustus lalu.
Ihsan menegaskan bahwa penangkapan lain yang sempat terjadi di wilayah Yogyakarta tidak berkaitan langsung dengan kasus ini, melainkan ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Iya itu. Memang kemarin ada penangkapan di wilayah Jogja juga tapi itu yang menangani kasus dari Polda Jatim, bukan di DIY,” kata Ihsan.












