bernasnews – Di tengah geliat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan mengambil langkah konkret dengan menyusun petunjuk teknis (juknis) penempatan tenaga kerja disabilitas agar kesempatan kerja semakin terbuka dan setara.
Langkah tersebut mengemuka dalam kegiatan Diseminasi ULD Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penyusunan Petunjuk Teknis Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas”, di Hotel The Alana Malioboro, Senin, 20 Oktober 2025.
Momentum Berharga untuk Wujudkan Kesetaraan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, membuka kegiatan tersebut dengan pesan kuat. Menurutnya, momentum ini sangat berharga untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesetaraan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta.
Wawan menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak setiap penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Dalam aturan itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% tenaga kerja disabilitas, sedangkan instansi pemerintah diwajibkan memenuhi kuota 2%.
“Ketentuan ini adalah langkah afirmatif untuk mengurangi kesenjangan kesempatan kerja antara penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat lainnya,” ujarnya.
Namun, di lapangan, Wawan mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Banyak penyandang disabilitas belum dapat mengakses peluang kerja karena minimnya informasi, terbatasnya pelatihan kerja yang inklusif, serta lingkungan kerja yang belum ramah disabilitas.
Di sisi lain, sebagian besar perusahaan juga belum memahami cara mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja disabilitas secara tepat. Oleh karena itu, kehadiran ULD Ketenagakerjaan menjadi strategis sebagai penghubung antara penyandang disabilitas, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan pemerintah.
Melalui ULD, penyandang disabilitas akan mendapatkan dukungan peningkatan kompetensi, akses informasi kerja, dan pendampingan intensif untuk memperoleh pekerjaan sesuai kemampuan dan minat.
Yogyakarta Menuju Kota Kerja Inklusif
Langkah penyusunan juknis ini menjadi simbol keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan. Melalui ULD, pemerintah berupaya menutup kesenjangan dan memastikan tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal di balik tembok kesempatan kerja.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan komunitas disabilitas yang terus tumbuh, Kota Yogyakarta bergerak menuju masa depan di mana setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan hidup bermartabat.
Dalam forum yang sama, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah memperkuat layanan ketenagakerjaan inklusif.
“Kami di DPRD berkomitmen terus mengawal kebijakan sosial dan kesejahteraan, termasuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan yang berpihak kepada kelompok disabilitas tidak hanya penting untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi juga menjadi ukuran kemajuan peradaban suatu daerah.
“Kota Yogyakarta harus menjadi pelopor kota inklusif yang benar-benar menghadirkan kesempatan kerja tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Implementasi Perda Baru dan Suara Komunitas Disabilitas
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyebutkan bahwa penyusunan juknis ULD Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Perda tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dan memastikan akses kerja yang setara. Pihaknya akan terus memperluas kolaborasi dengan forum disabilitas, dunia usaha, lembaga pelatihan, hingga perguruan tinggi agar pola pemberdayaan tenaga kerja disabilitas semakin kuat.
Ia menegaskan, Dinsosnakertrans tidak ingin forum ini berhenti pada tataran diskusi semata, tetapi menghasilkan langkah nyata.
“Tujuannya jelas: agar penyandang disabilitas bisa diakomodasi dan berdaya saing di dunia kerja,” tegasnya.
Dari sisi komunitas, Rika Wulandari, Ketua Forum Komunikasi Inklusi (FKI) Kemantren Jetis, menyampaikan apresiasinya atas komitmen pemerintah. Ia menyebut bahwa Kota Yogyakarta telah menjadi salah satu daerah yang cukup inklusif.
“Kesempatan bagi teman-teman disabilitas untuk masuk ke dunia kerja sudah mulai terbuka,” ucapnya.
Rika menjelaskan, di wilayah Kemantren Jetis saja terdapat sekitar 300 penyandang disabilitas yang tersebar di tiga kelurahan. Mereka terdiri atas berbagai kategori disabilitas, mulai dari fisik, mental, intelektual, hingga disabilitas ganda.
“Harapan kami, ke depan semakin banyak teman-teman disabilitas yang bisa bekerja di sektor pemerintahan maupun swasta. Dan bagi yang ingin membuka usaha mandiri, semoga juga bisa mendapat fasilitasi pelatihan serta akses permodalan,” ungkapnya.












