bernasnews— Aksi pencurian motor di sebuah rumah potong ayam (RPA) di Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, akhirnya terungkap setelah penyelidikan panjang selama lebih dari satu tahun.
Pelaku, seorang pria asal Cilacap berinisial TRG (40) alias Antok, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pundong di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, usai sempat menjual hasil curiannya ke Magetan, Jawa Timur.
Pencurian di Rumah Potong Ayam
Peristiwa itu bermula pada Minggu, 30 Juni 2024, di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler, milik Tri Widodo, yang berlokasi di Dusun Bodowaluh, Kalurahan Srihardono, Pundong.
Pagi itu, suasana berjalan seperti biasa. Korban bersama rekannya, Saiful Amri, berangkat ke Pasar Imogiri untuk menjaga kios daging ayam.
Sebelum pergi, korban meninggalkan motor Yamaha Vixion warna gold dengan nomor polisi AA-4362-QG di dalam RPA. Namun, ketika keduanya pulang sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, motor itu telah raib tanpa jejak.
Panik dan bingung, korban berusaha mencari di sekitar lokasi, tapi tak menemukan hasil. Keesokan harinya, 2 Juli 2024, korban akhirnya melapor ke Polsek Pundong.
“Pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di rumah potong ayam tersebut. Saat situasi sepi, dia memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur motor korban,” ujar Kapolsek Pundong AKP Rumpoko, Senin (20/10/2025).
Laporan itu menjadi awal penyelidikan panjang. Tim Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan penelusuran lintas provinsi. Hasilnya, motor curian itu ditemukan di wilayah Magetan, Jawa Timur, setelah berpindah tangan kepada seseorang berinisial KC (Kencus).
“Motor sudah sempat dijual di Magetan. Kami amankan barang bukti dan terus memburu pelaku utamanya,” jelas AKP Rumpoko, mengutip dari kabarjawa.com.
Penangkapan Pencuri Motor di Rumah Potong Ayam
Setelah mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi, polisi akhirnya mengetahui keberadaan TRG. Pada 13 Oktober 2025, tim Unit Reskrim Polsek Pundong bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan, TRG mengaku telah mencuri motor dengan modus berpura-pura mencari pekerjaan agar bisa masuk ke lokasi RPA. Begitu situasi sepi, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku mengaku berpura-pura mencari pekerjaan agar bisa masuk ke lokasi. Begitu situasi sepi, motor langsung dibawa kabur,” terang AKP Rumpoko.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku murni ekonomi. TRG tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengaku butuh uang cepat. Ia menyasar RPA karena sepi dan tanpa pengawasan ketat.
“Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama pemilik usaha yang mempekerjakan orang baru. Pastikan identitas calon pekerja benar-benar jelas,” tegas Rumpoko.
Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. Pencuri motor di rumah potong ayam terjerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menutup keterangannya, AKP Rumpoko mengingatkan warga agar selalu berhati-hati menerima orang asing yang tiba-tiba datang dengan alasan mencari pekerjaan.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati menerima orang baru. Bila terjadi tindak pidana sekecil apa pun, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui panggilan cepat Polisi 110,” tegasnya. ***(Eln)











