bernasnews – Nama Sri Purnomo, sosok yang pernah memimpin Kabupaten Sleman selama dua periode, kembali mencuat ke publik. Namun kali ini bukan karena kiprahnya di bidang politik, melainkan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Kejaksaan Negeri Sleman mengumumkan status tersangka tersebut pada 30 September 2025 setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat. Simak profil Sri Purnomo mantan Bupati Sleman yang terjerat skandal dugaan korupsi dana hibah saat masa pemerintahannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa Sri Purnomo diduga menyalurkan dana hibah dengan cara yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,95 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang sejatinya dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, sebesar Rp68,5 miliar, sebagai bentuk dukungan pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, penyaluran dana di Kabupaten Sleman justru diduga diselewengkan dengan berbagai modus.
Modus Dugaan Korupsi Sri Purnomo
Menurut hasil penyidikan, Sri Purnomo selaku Bupati Sleman saat itu menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020.
Peraturan tersebut dijadikan dasar untuk menyalurkan bantuan hibah kepada kelompok masyarakat yang sebenarnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian hibah maupun keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
Kelompok penerima hibah sebagian berasal dari sektor pariwisata yang tidak termasuk dalam kategori desa wisata maupun desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya. Tindakan ini kemudian dinilai menyalahi aturan dan mengakibatkan kerugian negara.
Dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta, ditemukan kerugian mencapai lebih dari Rp10,9 miliar.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik telah diamankan penyidik. Tidak hanya itu, lebih dari 300 orang saksi juga sudah diperiksa, termasuk Sri Purnomo yang dimintai keterangan sebanyak dua kali.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Kejaksaan Negeri Sleman belum melakukan penahanan, dengan alasan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Profil Sri Purnomo
Sri Purnomo lahir di Klaten, Jawa Tengah, pada 22 Februari 1961. Ia dikenal sebagai politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus sosok yang dekat dengan Muhammadiyah. Di Kabupaten Sleman, namanya sangat familiar lantaran memimpin Tanah Sembada selama dua periode penuh.
Ia menikah dengan Kustini Sri Purnomo, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sleman periode 2021–2025. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak.
Perjalanan pendidikan Sri Purnomo ditempuh di Klaten untuk jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Setelah itu, ia melanjutkan kuliah di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan meraih gelar Sarjana Muda pada tahun 1984.
Kemudian menyelesaikan pendidikan S1 pada 1998. Tidak berhenti di situ, ia melanjutkan studi magister di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Karier Sebelum dan Sesudah Jadi Bupati
Sebelum masuk dunia politik, Sri Purnomo berprofesi sebagai guru Madrasah Tsanawiyah. Ia juga sempat terjun ke dunia usaha dengan membuka bisnis mebel. Karier politiknya dimulai pada 2005 ketika terpilih sebagai Wakil Bupati Sleman mendampingi Bupati Ibnu Subianto.
Pada 2009, ia sempat menjadi Pelaksana Tugas Bupati Sleman setelah sang bupati terjerat kasus korupsi. Dari situ, kariernya terus menanjak hingga terpilih menjadi Bupati Sleman periode 2010–2015 dan kembali memenangkan pilkada untuk periode 2016–2021.
Selain dikenal di kancah politik, Sri Purnomo juga aktif di organisasi Muhammadiyah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman periode 2006–2010.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan memungkinkan adanya pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Kasus yang menjerat Sri Purnomo menunjukkan bahwa pengelolaan dana hibah, khususnya di sektor pariwisata, membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan. Sosok yang dulu pernah dipercaya masyarakat Sleman untuk memimpin dua periode kini harus menghadapi proses hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau publik, mengingat Sri Purnomo adalah figur yang cukup berpengaruh, baik di dunia politik maupun organisasi masyarakat di Sleman. Demikianlah profil Sri Purnomo yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
***












