News  

Sri Purnomo Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Rugikan Negara Rp10,9 Miliar

Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman

bernasnews– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/2025). Keputusan ini mucul setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan hibah pariwisata yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,9 miliar.

“SP tidak lain adalah Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, hingga bukti digital,” ujar Bambang, mengutip dari tugujogja.id.

Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Regulasi itu ditandatanganinya pada 27 November 2020.

Aturan tersebut semestinya hanya mengatur alokasi dana hibah untuk desa wisata dan desa rintisan wisata. Namun, SP dugaannya memperluas daftar penerima hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi.

Hasil audit BPKP Perwakilan DIY yang terbit 12 Juni 2024 menegaskan, langkah tersebut melawan aturan dan menimbulkan kerugian negara Rp10,9 miliar.

Jeratan hukum bagi Sri Purnomo adalah sebagai berikut.

  • Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor
  • jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Pasal-pasal tersebut menjerat pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Meski sudah menjadi tersangka, aparat belum menahan Sri Purnomo. Kejari Sleman masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang ikut berperan,” tambah Bambang.

Kasus ini berawal pada 2020, ketika Kabupaten Sleman menerima dana hibah pariwisata Rp68 miliar dari Kementerian Keuangan. Dana tersebut dialokasikan untuk pemulihan sektor pariwisata yang terpukul pandemi Covid-19, sesuai Permenkeu Nomor 46/PMK/07/2020.

Kasus korupsi hibah pariwisata Sleman ini menjadi sorotan besar di DIY, mengingat Sri Purnomo merupakan salah satu tokoh politik berpengaruh yang memimpin selama dua periode.***(Eln)