bernasnews – Penetapan mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 kembali memunculkan sorotan tajam terhadap tata kelola hibah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Jogja Corruption Watch (JCW) menegaskan, perkara ini hanyalah bagian dari pola lama yang berulang.
Kasus-kasus sebelumnya sudah memperlihatkan betapa rawannya dana hibah, yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, justru berakhir di tangan pihak yang menyalahgunakannya.
Hibah Persiba Bantul, Kerugian Negara Capai Rp 12,5 Miliar
Diberitakan tugujogja.id, catatan JCW menyebutkan, kasus besar pertama muncul pada 2011 lewat skandal dana hibah Persiba Bantul. Dana yang seharusnya menopang klub sepak bola kebanggaan Bantul justru menimbulkan kerugian negara hingga Rp 12,5 miliar.
Bupati Bantul saat itu, Idham Samawi (IS), yang juga menjabat Ketua Umum Persiba, sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo (EBN).
Namun, publik kecewa karena kasus itu dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2015 di era Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja.
Meski demikian, beberapa pihak lain tetap diproses hukum. Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sedangkan Dahono, Bendahara Persiba Bantul, menerima vonis yang sama sesuai tuntutan jaksa.
Skandal Hibah KONI Sleman, Olahraga Ikut Tercoreng
Tidak hanya Bantul, Sleman juga pernah menghadapi kasus serupa. Pada 2013, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan tiga pengurus KONI Kabupaten Sleman sebagai tersangka dalam korupsi hibah periode 2010–2013.
Ketiga orang tersebut adalah Mujiman (Ketua KONI), Triyana (Wakil Ketua I), dan Wahyu (Bendahara periode 2010–2011). Dari perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Dana Hibah Covid-19 untuk Pedagang Malioboro Terseret Kasus
Di tengah pandemi Covid-19, dana hibah untuk pedagang Malioboro pun tidak luput dari praktik korupsi. Bantuan yang disalurkan Pemda DIY pada 2020–2021 terbukti diselewengkan oleh pengurus koperasi.
Mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, bersama bendahara koperasi, Lestari, terbukti menilep dana hibah hingga menimbulkan kerugian negara Rp 155 juta.
Pola Lama Muncul Lagi: Hibah Pariwisata Sleman
Kini publik kembali menyoroti dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020. Kejari Sleman resmi menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan pola korupsi hibah di DIY selalu sama: melibatkan pejabat, pengurus organisasi, hingga koperasi. Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama.
“Proses hukum kasus hibah pariwisata Sleman harus dikembangkan. Jangan hanya berhenti pada Sri Purnomo. Ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab,” tegas Baharuddin.
Dana Hibah Jadi Lahan Rawan Korupsi
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa dana hibah di DIY sangat rentan disalahgunakan. Alih-alih memperkuat pembangunan dan kesejahteraan, dana publik justru berulang kali menjadi bancakan.
JCW mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.
Penindakan yang konsisten diyakini mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan dana hibah benar-benar digunakan sesuai tujuan. (Eln)












