bernasnews– Sebuah tonggak baru lahir di Kabupaten Gunungkidul. Seluruh 144 kalurahan kini memiliki Koperasi Merah Putih yang resmi berbadan hukum. Kehadiran koperasi desa ini tidak sekadar melengkapi struktur administrasi, tetapi juga menandai langkah besar menuju kemandirian ekonomi rakyat.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono, menegaskan bahwa koperasi desa tersebut sudah mulai beroperasi. Mayoritas dari mereka bergerak di bidang usaha jasa modern yang beririsan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Mereka mengelola layanan drop point, agen laku pandai, hingga menjalin kerja sama strategis dengan PT Pos, BPD DIY, dan Bank Mandiri. Aktivitas ini menandai langkah maju koperasi desa dalam menyatu dengan denyut ekonomi digital dan inklusi keuangan,” ungkap Supartono, mengutip dari tugujogja.id.
22 Koperasi Merah Putih Gunungkidul Siap jadi Subpangkalan LPG
Gebrakan koperasi desa tidak berhenti di sektor jasa. Sedikitnya 22 Koperasi Merah Putih saat ini tengah bersiap menjadi subpangkalan resmi LPG 3 kilogram. Keikutsertaan mereka diyakini akan memperkuat jaringan distribusi energi di tingkat desa yang selama ini kerap menghadapi masalah kelangkaan.
Namun, langkah itu bukan tanpa syarat. Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menjelaskan bahwa koperasi desa wajib memenuhi sejumlah ketentuan sebelum bisa ditetapkan sebagai subpangkalan LPG.
“Syarat itu antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kelayakan tempat usaha, serta kesanggupan memenuhi ketentuan dari Pertamina,” tegas Kelik.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah agen LPG untuk membuka peluang kerja sama. Dari penjajakan itu, 22 koperasi siap menjadi subpangkalan resmi.
“Untuk sementara ini baru 22 Kopdes Merah Putih yang siap. Dimungkinkan jumlah ini masih akan bertambah ke depannya,” ujarnya.
Harapan untuk Distribusi
Dengan keterlibatan koperasi desa, pemerintah berharap distribusi gas melon di Gunungkidul bisa berjalan lebih adil dan tepat sasaran.
Menurut Kelik, koperasi yang berakar langsung di desa memiliki kedekatan dengan warga sehingga lebih mampu menjaga keadilan distribusi sekaligus menekan praktik kelangkaan maupun permainan harga.
Langkah ini sekaligus meneguhkan kembali semangat gotong royong masyarakat Gunungkidul. Bagi Supartono, koperasi desa berbadan hukum bukan hanya sekadar simbol administratif.
Lebih dari itu, status hukum ini menandai keseriusan desa dalam mengelola usaha secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
“Kehadiran koperasi ini adalah wujud kesiapan desa untuk mengelola usahanya sendiri demi meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tutupnya.***(Eln)












