bernasnews– Warga Dusun Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul, dikejutkan dengan kasus pencurian laptop yang dilakukan seorang pemuda setempat. Pelaku bernama Irfan Hariyanto alias Ijab (31), yang baru saja kehilangan pekerjaan dan terhimpit masalah ekonomi.
Melansir dari kabarjawa.com, korban dalam kasus ini adalah Tegar Adi Nugraha (22), mahasiswa asal Lampung Tengah. Peristiwa terjadi pada Selasa pagi, 2 September 2025, saat Tegar meninggalkan kontrakannya sebentar untuk membeli makan.
Kronologi Pencurian Laptop di Sedayu
Sekitar pukul 09.10 WIB, Tegar kembali ke kontrakan dengan maksud mengerjakan tugas kuliah. Namun ia kaget mendapati laptop Acer Nitro V15 warna hitam miliknya, senilai Rp10,5 juta, sudah tidak ada di kamar.
Korban sempat bertanya kepada teman satu kontrakan, tetapi tak ada yang mengetahui. Merasa kehilangan, Tegar kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sedayu.
Polisi menindaklanjuti laporan resmi bernomor LP/B/08/IV/2025/SPKT/Polsek Sedayu/Polres Bantul/Polda DIY dengan melakukan penyelidikan. Tim Reskrim mengumpulkan keterangan saksi, melakukan observasi, hingga menghimpun informasi dari masyarakat.
Hasil penelusuran akhirnya mengarah pada nama Irfan Hariyanto. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dalam pemeriksaan, Irfan mengakui perbuatannya.
Motif Ekonomi
Kapolsek Sedayu, Kompol Slamet Subiyantoro, membenarkan kasus ini. Menurutnya, pelaku bertindak nekat karena kesulitan ekonomi setelah baru di-PHK dari pekerjaannya.
“Irfan baru saja kehilangan pekerjaan. Karena terhimpit kebutuhan, ia kemudian memilih jalan pintas dengan melakukan pencurian,” tegas Slamet.
Lebih lanjut, polisi mendapati laptop curian tersebut sudah digadaikan di Gadai Sakti Banguntapan, Jalan Wonosari Km 7, Bantul. Surat bukti gadai turut diamankan sebagai barang bukti penting.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang milik pelaku, di antaranya celana panjang krem, kaos lengan panjang hitam bertuliskan Exchange Superior, tas cangklong cokelat muda merk Weinbrenner, serta sepasang sepatu hijau army merk North Star.
Atas perbuatannya, Irfan terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolsek Sedayu menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayahnya. Ia juga mengingatkan warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan biarkan ada celah bagi pelaku kejahatan. Pastikan pintu dan jendela terkunci rapat. Jika menjadi korban, segera laporkan agar kasus cepat terungkap,” pesan Slamet.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi tidak bisa menjadi alasan pembenaran tindak kriminal. Polisi berharap masyarakat lebih bijak dalam menghadapi kesulitan, tanpa harus menempuh jalan yang berakhir di balik jeruji besi.***(Eln)












