bernasnews – Kabar gembira datang bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Agama resmi merilis daftar nama calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total ada 4.155 peserta yang dinyatakan masuk dalam daftar calon dan tersebar di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.
Bagi nama yang tercantum dalam pengumuman, tahap selanjutnya adalah penyampaian berkas administrasi secara elektronik. Proses ini dilakukan melalui akun masing-masing peserta di laman resmi SSCASN BKN.
Link pengumuman PPPK Paruh Waktu 2024 yang bisa diakses: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-daftar-calon-pppk-paruh-waktu-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024.
Periode pengunggahan dokumen berlangsung pada 17-22 September 2025, sehingga para peserta perlu segera menyiapkan semua persyaratan agar tidak melewati batas waktu.
Pernyataan Resmi Kementerian Agama
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa seluruh peserta yang masuk dalam daftar calon wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Peserta yang namanya tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN mulai tanggal 17 hingga 22 September 2025,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025) sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh calon PPPK harus jujur dan bersedia menerima konsekuensi hukum. Jika ada peserta yang terbukti memberikan dokumen palsu atau keterangan tidak benar, maka kelulusan dapat dibatalkan dan status PPPK langsung dicabut.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan kembali bahwa seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, maka hal tersebut murni penipuan.
Dokumen yang Wajib Diunggah
Peserta yang dinyatakan sebagai calon PPPK paruh waktu diwajibkan melengkapi dokumen berikut sesuai ketentuan:
– Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
– Ijazah asli. Untuk lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian terkait.
– Transkrip nilai asli. Lulusan luar negeri harus menambahkan surat konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian berwenang.
– Daftar Riwayat Hidup (DRH) hasil cetak dari laman SSCASN. Bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta hitam, ditandatangani, serta ditempel meterai Rp10.000.
– Surat pernyataan lima poin, ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang ditentukan.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
– Surat keterangan sehat dari dokter Pegawai Negeri Sipil atau dokter di fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan yang berada di bawah Kementerian Agama), dengan tanggal pembuatan minimal bulan September 2025.
Semua dokumen harus diunggah sesuai format yang dipersyaratkan dalam pengumuman resmi.
Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Persyaratan
Kepala Biro SDM Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengunggahan dokumen.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu,” tegas Wawan.
Bagi peserta yang secara sukarela memilih mundur, mereka wajib membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri serta ditempel meterai Rp10.000. Surat ini diunggah melalui akun SSCASN agar posisi kosong bisa segera digantikan oleh peserta lain di urutan berikutnya sesuai formasi jabatan.
Jika ada peserta pengganti, panggilan akan diumumkan secara resmi melalui pengumuman lanjutan.
Wawan juga memberikan peringatan khusus bagi peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri. Mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Dengan aturan ini, diharapkan peserta yang lolos benar-benar berkomitmen untuk menjalani amanah sebagai PPPK Paruh Waktu di Kementerian Agama.
Pengumuman daftar calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 menjadi langkah penting dalam proses rekrutmen aparatur di lingkungan Kementerian Agama. Peserta yang lolos perlu menyiapkan berkas secara teliti dan mengunggahnya tepat waktu di laman sscasn.bkn.go.id.
Selain menegakkan kedisiplinan administrasi, Kementerian Agama juga menekankan aspek kejujuran, komitmen, serta keseriusan dalam mengikuti proses seleksi. Dengan demikian, para PPPK yang terpilih nantinya benar-benar siap mengabdi untuk pelayanan publik di Indonesia.
***











