News  

Bikin Resah! Aksi Remaja Kulon Progo Gesek Sajam ke Aspal Berujung Penangkapan

Penangkapan Remaja Kulon Progo yang Gesek Sajam ke Aspal/Foto: Polres Kulon Progo

bernasnews– Aksi ugal-ugalan dua remaja di jalan raya Kulon Progo berujung penangkapan. Perbuatan mereka yang nekat membawa senjata tajam dan menebar teror di jalan umum terekam kamera, lalu viral di media sosial.

Kedua pelaku masing-masing berinisial HA (15), warga Wates, dan YAP (15), warga Panjatan. Polisi bergerak cepat begitu video mereka menyebar luas.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Andriana Yusup, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tak tinggal diam.

“Video itu meresahkan warga. Kami tidak ingin masyarakat merasa takut melintas di jalan raya hanya karena ulah remaja ugal-ugalan yang membawa senjata tajam,” tegas Andriana, melansir dari kabarjawa.com.

Peristiwa bermula pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jl. Raya Buk Begal, Panjatan, Kulon Progo. Sejumlah remaja berkendara secara ugal-ugalan sambil berkonvoi.

Dalam rekaman, salah satu pelaku terlihat mengacungkan celurit ke udara, sementara rekannya menyeret standar motor hingga menimbulkan percikan api. Aksi berbahaya itu kemudian direkam menggunakan ponsel iPhone 11, lalu diunggah ke media sosial pada Senin (8/9/2025). Video tersebut dengan cepat memicu kecaman publik.

“Ini bukan sekadar kenakalan remaja, ini sudah masuk ranah kejahatan jalanan karena melibatkan senjata tajam,” tegas AKP Andriana.

Tim Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan enam remaja, tapi hanya dua yang terbukti sebagai pelaku utama.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah celurit, tiga unit sepeda motor, dan sebuah ponsel iPhone 11 yang dipakai untuk merekam aksi.

Kedua remaja itu kini terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasatreskrim menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak.

“Orang tua harus sadar, jangan biarkan anak-anak terjerumus pergaulan berbahaya. Kami akan tindak tegas siapa pun yang membuat resah dengan kejahatan jalanan,” ujar Andriana.

Senada, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, menyampaikan peringatan agar masyarakat tidak meremehkan fenomena konten viral.

“Kejadian ini harus jadi alarm. Jangan anggap sepele unggahan media sosial. Banyak aksi berbahaya lahir dari sekadar ingin viral,” jelas Sarjoko.

Polisi juga meminta pihak sekolah lebih ketat dalam pembinaan karakter, agar kasus serupa tidak terulang kembali.***(Eln)