bernasnews – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, DIY, dilaporkan tengah mengandung 20 minggu. Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh sepupunya sendiri.
Pelaku disebut berulang kali memaksa korban dan mengancam akan menyebarkan sebuah rekaman jika keinginannya ditolak.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Orangtua korban mengungkapkan kejadian bermula sekitar Februari 2025, ketika korban sedang sendirian di rumah. Pelaku, yang masih memiliki hubungan keluarga meskipun berbeda ayah, datang dan memaksa korban.
“Yang pertama dipaksa. Lalu, pelaku datang lagi. Dia mengancam kalau anak saya tidak mau, videonya akan disebar. Saya tidak tahu video apa yang dimaksud. Setelah itu diulang lagi setiap saya ke ladang, sampai berkali-kali. Ancamannya selalu sama,” ujar orangtua korban dikutip dari kabarjawa.com.
Dugaan Pemaksaan Terjadi Berulang
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan pemaksaan terjadi sekitar dua kali setiap minggu selama tiga bulan, yakni dari Februari hingga April 2025. Ancaman yang dilontarkan membuat korban tidak berani bercerita, bahkan kepada keluarganya sendiri.
“Anak saya tidak berani cerita. Dia menahan semuanya sendiri,” kata orangtua korban.
Kehamilan Baru Terungkap di Dokter
Awalnya, keluarga menduga korban mengalami gangguan kesehatan pada lambung. Selama dua bulan, korban dibawa ke dokter umum namun tidak menunjukkan perkembangan. Setelah dirujuk ke dokter kandungan, barulah diketahui bahwa korban tengah mengandung.
“Karena tidak ada perubahan, dokter merujuk ke dokter kandungan. Saat diperiksa, saya baru tahu anak saya hamil. Padahal dia tidak mengeluh sakit apa-apa,” jelas orangtua korban.
Temuan ini membuat keluarga terpukul. Korban yang seharusnya mulai menempuh pendidikan di SMK akhirnya terpaksa berhenti sekolah.
“Saya tidak terima. Saya menyekolahkan dia supaya punya masa depan, bukan untuk jadi korban,” tegas sang ayah.
Usulan Damai, Keluarga Memilih Proses Hukum
Setelah kasus terungkap, tokoh dusun dan karang taruna mengadakan pertemuan. Mereka mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan mengingat pelaku masih memiliki hubungan darah.
“Kondisi saya waktu itu bingung, tidak ingat apa-apa. Mereka menyuruh damai, saya tanda tangan surat perjanjian bulan Juli. Tapi saya menyesal. Sekarang saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata orangtua korban.
Pelaku Belum Diamankan
Pelaku yang diketahui berusia sekitar 20 tahun hingga kini masih bebas. Keluarga menilai ia memanfaatkan hubungan kekerabatan untuk melancarkan aksinya.
“Bagi saya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan perbuatannya. Anak saya masih mau sekolah, masih punya cita-cita,” tegas orangtua korban.
Saat ini, korban menjalani kehamilan dengan kondisi psikologis yang rentan. Ia jarang keluar rumah dan menghindari interaksi dengan teman sebaya. Keluarga memastikan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Kami ingin pelaku dihukum berat. Supaya tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban seperti ini,” pungkasnya. (Eln)











