Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3, Dibuka Sampai Kapan?

Ilustrasi syarat pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3. (Freepik.com)

bernasnews – Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali menjadi sorotan di kalangan pendidik. Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka kembali pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu tahap 3.

Tahap ini digelar sebagai kelanjutan dari dua tahap sebelumnya, sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi guru yang belum pernah mengikuti sertifikasi maupun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Pendaftaran resmi berlangsung mulai 8 September hingga 1 Oktober 2025. Bagi para guru, ini adalah momentum penting untuk meningkatkan kompetensi sekaligus membuka peluang kesejahteraan melalui sertifikasi.

Mengapa PPG Guru Tertentu Tahap 3 Penting?

Melalui program ini, Kemendikdasmen bersama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) berkomitmen menuntaskan proses sertifikasi guru di seluruh Indonesia.

Sertifikasi bukan hanya formalitas, melainkan juga pengakuan atas kompetensi profesional pendidik. Selain itu, PPG Guru Tertentu juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas pendidikan nasional, karena guru yang bersertifikat akan mendapatkan pengakuan serta hak-hak yang lebih baik dalam sistem pendidikan.

Syarat Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3

Agar dapat mengikuti seleksi, calon peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Persyaratan ini penting diperhatikan sejak awal agar proses administrasi berjalan lancar.

Berikut adalah syarat lengkap pendaftaran:

Persyaratan Umum

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Belum pernah memiliki Sertifikat Pendidik.

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

Lulusan S1 atau D4 yang ijazahnya telah diverifikasi melalui laman resmi Info GTK.

Belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta berstatus valid di laman Verval PTK.

Persyaratan Khusus untuk Guru

Guru di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB):

  • Mengajar di sekolah formal di bawah naungan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar di satuan administrasi pangkal (satminkal) utama.
  • Sudah aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik. Jika kurang dari satu tahun, harus memiliki riwayat mengajar di tahun sebelumnya yang juga tercatat di Dapodik.

Guru yang menjabat sebagai kepala satuan pendidikan formal:

  • Bertugas sebagai kepala sekolah di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
  • Terdaftar pada satminkal utama.
  • Aktif bertugas minimal satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat tugas pada tahun ajaran sebelumnya yang terdata di Dapodik.

Guru alih fungsi Pamong Belajar:

Masih aktif mengajar di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB), serta tercatat dalam Dapodik.

Guru alih fungsi Pengawas Sekolah dan Penilik:

  • Masih aktif bertugas di Dinas Pendidikan tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
  • Data tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

Persyaratan Tambahan

  • Berkelakuan baik dengan bukti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan saat lapor diri di LPTK.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat pada saat lapor diri.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA), dibuktikan dengan surat keterangan resmi ketika lapor diri di LPTK.

Jadwal Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 3

Mengacu pada Surat Edaran Ditjen GTK Kemendikdasmen Nomor 1054/B2/GT.00.08/2025, jadwal resmi pendaftaran tahap 3 adalah sebagai berikut:

  • Seleksi administrasi: 8 September – 1 Oktober 2025.
  • Verifikasi dan validasi ijazah (unggah berkas di laman Info GTK): 24 September 2025.
  • Pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi periode 3 melalui aplikasi SIMPKB: 1 Oktober 2025.

Informasi selengkapnya dapat terus dipantau melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id atau akun Instagram resmi @ppgkemendikdasmen.

Pendaftaran PPG Guru Tertentu tahap 3 tahun 2025 merupakan kesempatan emas bagi guru yang ingin meningkatkan profesionalisme sekaligus memperoleh kesejahteraan lebih baik. Dengan memperhatikan syarat dan jadwal yang sudah ditetapkan, para pendidik diharapkan tidak melewatkan peluang ini.

Segera siapkan dokumen, pastikan data sudah valid di Dapodik atau SIM Tendik, dan ikuti seluruh proses sesuai aturan.

***