bernasnews– Sebanyak 173 wajib pajak (WP) di Kabupaten Gunungkidul resmi memperoleh keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Total pengurangan pajak dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencapai Rp76,5 juta, sehingga meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi sulit.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyebutkan keringanan pajak ini tidak sembarangan, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat. Dari total pengajuan, 173 wajib pajak mendapat persetujuan, sementara 11 lainnya tidak memenuhi syarat.
“Mayoritas pengajuan datang dari warga kurang mampu yang melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kalurahan sebagai bukti sah,” jelas Putro, mengutip dari tugujogja.id, Selasa (2/9/2025).
Putro merinci, semestinya nilai pajak para wajib pajak tersebut mencapai Rp156,8 juta. Namun, setelah keringanan, jumlahnya berkurang drastis menjadi Rp80,3 juta.
“Dengan demikian, terdapat pengurangan sebesar Rp76,5 juta. Angka ini sangat signifikan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan penerima keringanan tidak hanya masyarakat miskin, tetapi juga mencakup kategori tanah lungguh serta pensiunan. Menurut Putro, BKAD memang membuka ruang agar wajib pajak yang merasa keberatan bisa mengajukan permohonan resmi sesuai aturan.
Senada dengan itu, Eli Martono, Kepala Bidang Penagihan Pelayanan dan Pengendalian BKAD Gunungkidul, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pengurangan atau keringanan PBB-P2 sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah,” ungkapnya.
Meski sebagian warga mendapat keringanan, Eli optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp25,5 miliar tetap dapat tercapai. Ia juga mengingatkan batas akhir pembayaran jatuh pada 30 September 2025.
“Kami minta wajib pajak segera membayar sebelum jatuh tempo. Per 1 Oktober, denda 1 persen per bulan akan diberlakukan,” tegas Eli.
Untuk mempermudah akses, BKAD menyediakan beragam kanal pembayaran digital maupun manual.
- Anjungan BKAD
- Mal Pelayanan Publik Selang
- Aplikasi dompet digital
- Marketplace
- Mobile banking
- Pos Indonesia
- Agen Lakupandai
- BUMKal
Sebagai insentif tambahan, BKAD menyiapkan program undian berhadiah bagi warga yang melunasi PBB-P2 tepat waktu. Hadiah berupa dua unit sepeda motor dan tiga unit televisi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bisa membawa keberuntungan,” pungkas Eli.***(Eln)












