News  

Dana Transfer Pusat ke Daerah Dipangkas, Bupati Gunungkidul Tegas Ogah Naikkan Pajak

Ilustrasi | Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan tidak akan menaikkan pajak daerah meski transfer pusat dipangkas. (Freepik)

bernasnews – Angin kebijakan dari pusat kembali mengguncang daerah. Pemerintah pusat memastikan memangkas dana transfer ke daerah (TKD) mulai tahun anggaran 2026.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, langsung mengambil sikap tegas. Ia menolak mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak daerah, meskipun jurang fiskal semakin menganga.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, TKD dipatok hanya Rp650 triliun. Angka itu merosot tajam 24,8% dibanding outlook 2025.

Bagi Endah, kebijakan ini bukan sekadar hitungan neraca. Ia menyebut keputusan itu terlalu sensitif karena menyentuh langsung denyut nadi rakyat di bawah.

“Kami tidak akan berpikir untuk menaikkan pajak masyarakat. Itu cara paling instan, tapi tidak memungkinkan. Rakyat sudah cukup berat menanggung biaya hidup,” ujar Endah, Rabu, 27 Agustus 2025.

Endah memilih menggerakkan roda kreativitas daerah. Ia bersama DPRD Gunungkidul menggali sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sejumlah opsi kini masuk meja kajian: pemanfaatan reklame, optimalisasi aset daerah, hingga menggandeng perguruan tinggi, perusahaan lewat program CSR, maupun NGO internasional.

“Kami bersama inspektorat dan Polres sedang menyiapkan desain baru agar kebocoran PAD bisa ditekan. Apalagi, Presiden meminta Satgas Saber Pungli dibubarkan. Maka, kami harus menemukan cara yang lebih transparan,” jelasnya.

Strategi PAD: Kreatif, Transparan, dan Partisipatif

Endah menegaskan pendapatan itu hak warga Gunungkidul sehingga tidak boleh ada pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi. Karena itu dia meminta akademisi untuk ikut membantu, agar potensi PAD bisa dioptimalkan tapi kebocoran ditekan seminimal mungkin.

Pemangkasan TKD menjadi alarm keras bagi Gunungkidul. Kabupaten dengan luas wilayah terbesar di DIY itu bergantung pada transfer pusat untuk membiayai banyak program. Jika penurunan ini tidak segera diantisipasi, roda pembangunan bisa tersendat.

Namun, Endah menolak tunduk pada tekanan fiskal. Ia menggelorakan semangat kemandirian daerah dengan mengoptimalkan potensi yang selama ini belum tergarap maksimal. Bagi Endah, menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan beban masyarakat adalah pertaruhan moral.

“Kami tidak akan menyulitkan rakyat dengan menaikkan pajak. Justru kami ingin menciptakan iklim sehat, agar masyarakat mau membayar pajak dengan sukarela karena merasa mendapat manfaat nyata,” tuturnya.

Langkah menggandeng kampus, lembaga swasta, hingga komunitas global bisa menjadi pintu lahirnya inovasi PAD.

Jika strategi itu berhasil, Gunungkidul bukan hanya bertahan, tetapi bisa tumbuh sebagai daerah yang mandiri dan berdaulat fiskal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengamini langkah Bupati.

Ia menuturkan hingga kini Kementerian Keuangan memang belum merilis alokasi resmi TKD 2026 untuk tiap daerah. Namun, ia yakin Gunungkidul juga akan terkena imbas pemangkasan itu.

“Sampai saat ini belum ada kebijakan untuk menaikkan pajak daerah. Upaya menaikkan PAD kami lakukan lewat dua cara, ekstensifikasi dan intensifikasi,” ungkap Putro.

Putro menjelaskan, ekstensifikasi berarti mencari objek pajak baru dan memperluas basis wajib pajak. Sedangkan intensifikasi berarti memperkuat pemungutan pajak yang sudah ada, menekan kebocoran, dan memperluas kanal pembayaran.

“Kami sudah memasang tapping box, menggandeng perbankan, bumkal, kantor pos, dan lembaga lain. Kami juga mendorong digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi agar prosesnya makin transparan,” jelas Putro.