bernasnews– Seorang pemuda berinisial EA (38), warga Sosromenduran, Gedongtengen, nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor rental di kawasan wisata Sosrowijayan, Kota Yogyakarta.
Modusnya, EA menyewa empat unit motor dari sebuah rental. Namun, bukannya ia kembalikan, tiga motor justru ia gadaikan, sementara satu unit lain hampir ikut raib. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Gedongtengen dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pada 26 Agustus 2025.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit motor,” jelasnya, kabarjawa.com.
Aksi ini bermula pada Sabtu, 9 Agustus 2025, ketika EA menyewa satu unit Honda Beat biru hitam dari Rental Mawar di Jalan Sosrowijayan No. 53. Dengan alasan untuk tamu Homestay Wonderlust, ia membayar Rp160 ribu untuk dua hari sewa dan mendapatkan STNK motor tersebut.
Besoknya, 10 Agustus, ia kembali datang dan menyewa dua unit Honda Vario 125 dengan membayar Rp360 ribu. Untuk meyakinkan pemilik rental, EA bahkan memperpanjang masa sewa hingga 18 Agustus dengan membayar Rp1,5 juta.
Namun, pada 19 Agustus, EA kembali menyewa satu unit Honda Vario 125 tanpa membayar biaya sewa dan tanpa STNK. Dari sinilah, pemilik rental mulai curiga.
Puncaknya, pada 24 Agustus 2025, pemilik rental mencoba menghubungi EA, tetapi tak mendapat jawaban. Saat melacak lokasi motor melalui GPS, posisi kendaraan ternyata tidak sesuai dengan keterangan tersangka. Empat unit motor tak kunjung kembali, sehingga korban panik dan melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Gedongtengen segera melakukan penyelidikan. EA akhirnya tertangkap bersama satu unit Honda Vario 125 merah hitam. Dalam pemeriksaan, ia mengaku sudah menggadaikan tiga motor lain, sementara satu unit tersisa juga rencananya akan digadaikan.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di bawah ini.
- Honda Vario 125 hitam tahun 2020, nopol AB 2309 UI, lengkap dengan kunci dan STNK.
- Honda Vario 125 merah hitam tahun 2024, nopol AB 2342 IW, berikut STNK.
- Honda Beat biru tahun 2022, nopol AB 2459 FV, lengkap dengan STNK.
- Honda Vario 125 merah hitam tahun 2024, nopol AB 4769 IP, berikut kunci kontak.
Atas perbuatannya, EA terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Gedongtengen menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pengusaha rental motor di Yogyakarta.
“Kami mengimbau pemilik rental untuk lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, apalagi kepada penyewa yang belum dikenal,” tegasnya.***(Eln)












