News  

Guna Lindungi Aparatur dan Warga, Paliyan Wajibkan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kalurahan

Pos Bantuan Hukum
Pos Bantuan Hukum

bernasnews – Upaya memperkuat perlindungan hukum di tingkat desa kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Kapanewon Paliyan mengambil langkah progresif dengan mewajibkan setiap kalurahan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Kebijakan ini ditegaskan melalui surat instruksi Panewu Paliyan, Dasno, S.IP., MM., dengan nomor B/100.3.1/220/2025, yang ditandatangani pada 11 Agustus 2025.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Gunungkidul nomor 100.4.8/54/2025. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional mengenai pelatihan paralegal untuk Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum).

Pos Bantuan Hukum

Dalam surat edaran tersebut, Dasno menginstruksikan agar seluruh kalurahan di wilayahnya segera membentuk Posbankum paling lambat akhir Agustus 2025.

Posbankum ini nantinya akan dikelola oleh paralegal yang telah mendapat pelatihan, dengan tugas utama memberikan konsultasi, pendampingan hukum dasar, serta edukasi hukum kepada warga.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari aparatur desa. Wage Daksinarga, Lurah Karangasem, menyebut kebijakan ini sebagai benteng perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkatnya.

“Surat edaran ini adalah bentuk perlindungan agar para lurah tidak menjadi objek kesalahan,” tegas Wage, mengutip dari tugujogja.id.

Ia mengakui bahwa perangkat desa sering kali terjerat persoalan hukum akibat ketidaktahuan terhadap aturan. Bahkan, ada oknum yang memanfaatkan kelemahan administrasi desa untuk keuntungan pribadi.

Dengan adanya Posbankum, ia berharap perangkat desa memiliki perisai hukum yang kuat dan dapat membela kepentingan masyarakat secara adil.

Paralegal dari Kader Kadarkum

Paralegal yang akan bertugas di Posbankum berasal dari kalangan kader Kadarkum, kelompok masyarakat sadar hukum yang telah mendapat pelatihan resmi dari instansi terkait. Kehadiran mereka diyakini mampu menjembatani akses hukum masyarakat desa yang selama ini minim pendampingan.

Selain melayani konsultasi dan advokasi, mereka juga berperan dalam memberikan pemahaman hukum preventif. Jadi, warga tidak mudah terjerat kasus karena kelalaian administratif atau minimnya literasi hukum.

Dalam surat edaran yang sama, Panewu Paliyan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program Posbankum. Ia secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk suap dan gratifikasi.

Masyarakat pun diimbau aktif melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui hotline SIGRAK, jika menemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan program ini.

Dukungan dari Kalangan Advokat

Langkah Kapanewon Paliyan juga mendapat dukungan dari dunia profesional. Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum di bawah naungan Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyatakan siap membantu pendirian Posbankum di seluruh wilayah Gunungkidul.

“Posbankum ini menjadi solusi agar setiap aparatur desa bisa melakukan tindakan preventif dan penanganan jika terjadi masalah hukum,” ujarnya.

Dr. Kelik, yang berkantor di Panggang III, Giriharjo, Kecamatan Panggang, bersama timnya akan memberikan pelatihan menyeluruh bagi paralegal dan aparatur desa.

Pelatihan ini membekali mereka dengan kemampuan dasar hukum untuk situasi lapangan, termasuk dalam penyusunan kebijakan desa agar tidak menyalahi aturan.

Dengan tenggat waktu yang kian dekat, para lurah di wilayah Paliyan kini berpacu membentuk Posbankum sesuai instruksi. Pemerintah berharap kebijakan ini tak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan hadir sebagai solusi konkret kepastian hukum bagi warga.

Penerapan Posbankum akan memperkuat posisi hukum desa, sekaligus menjadi media pembelajaran hukum yang membumi dan memiliki akses langsung, terutama di daerah yang jauh dari jangkauan layanan hukum formal.***(Eln)