bernasnews – Larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk nongkrong di warung makan pada jam kerja mulai menunjukkan dampak yang tak terduga: lesunya roda ekonomi sektor mikro, terutama pedagang makanan di sekitar kantor-kantor pemerintahan.
Langkah pengetatan disiplin kerja ASN ini terpicu oleh kemarahan Bupati Gunungkidul, yang baru-baru ini menyoroti perilaku sejumlah pegawai puskesmas yang tertangkap asyik karaoke di jam dinas. Amarah itu kini merembet hingga ke ruang-ruang makan sederhana yang biasa menjadi tempat langganan para pegawai.
Warung Sepi
Sejak insiden itu mencuat, beredar pesan berantai di kalangan ASN, PPPK, THL, pamong kalurahan, dan tutor sekolah. Isi pesan itu adalah dilarang menggelar kegiatan dinas atau nondinas di rumah makan, tak boleh mampir ke warung di luar jam istirahat resmi pukul 12.00–13.00 WIB, serta wajib membawa surat tugas jika bepergian saat jam kerja.
Efeknya langsung terasa di lapangan. Warung-warung makan yang biasanya ramai pada jam makan siang mendadak sepi. Pedagang kecil kehilangan pelanggan tetap yang dulu menjadi tulang punggung omzet harian mereka.
Salah satunya terjadi pada Sidas, pedagang makanan di Kalurahan Siraman, Wonosari. Ia mengaku omzet harian yang sebelumnya bisa mencapai Rp1 juta, kini merosot tajam.
“Biasanya jam 12 penuh, sekarang warung saya kosong. Katanya mereka sedang patuh dulu. Ya kami cuma bisa menerima,” ucap Sidas pada Jumat (1/8/2025), melansir kabarjawa.com.
Menurutnya, beberapa pelanggan tetap kini hanya datang untuk membungkus makanan, sementara banyak lainnya tidak muncul sama sekali.
“Sekarang jauh di bawah sejuta. Dapat separonya saja susah,” keluhnya.
Fenomena serupa terjadi pedagang lain yang berjualan di sekitar kantor pemerintahan, rumah sakit, hingga sekolah. Warung di jam makan siang yang biasanya penuh tawa, obrolan santai, dan lalu-lalang pegawai, kini berubah menjadi sepi tanpa aktivitas.
Pemerintah Akui Perketat Disiplin ASN
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengaku belum mengetahui secara pasti isi pesan larangan yang beredar di kalangan ASN tersebut.
“Saya malah baru tahu isi pesannya,” kata Sunawan singkat.
Namun, ia tak menampik bahwa pemerintah daerah memang sedang menggencarkan razia disiplin pegawai. Menurutnya, Inspektorat Daerah bersama Satpol PP telah rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan ASN tidak berkeliaran saat jam kerja.
“Kami sudah lama mengingatkan. ASN itu punya tanggung jawab besar. Jangan sampai berkeliaran saat waktu dinas,” tegas Sunawan.
Meski belum ada surat edaran resmi dari Pemkab Gunungkidul, penegakan disiplin tetap digalakkan sebagai bentuk komitmen membangun budaya kerja yang profesional dan tertib.
Di tengah upaya penertiban tersebut, para pelaku usaha kecil merasa ikut terdampak. Mereka tak menolak kebijakan disiplin, tetapi berharap pemerintah juga memikirkan nasib pedagang yang menggantungkan pemasukan dari pelanggan ASN.
“Kalau mereka nggak boleh makan di warung, kami jualan ke siapa?” keluh Sidas, yang merasa kini usahanya berada di ujung tanduk.
Meski kebijakan itu bertujuan untuk mendorong etika kerja dan profesionalisme ASN, sebagian pelaku usaha berharap ada jalan tengah agar ekonomi rakyat kecil tak menjadi korban dari ketegasan birokrasi.***(Eln)












