Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir oleh PPATK? Cek Info Selengkapnya di Sini

bernasnews – Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

Di tengah upaya penguatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan memblokir sementara rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif.

Langkah ini bukan tanpa alasan, banyak rekening terbengkalai yang ternyata dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli akun hingga pencucian uang.

Dalam sebuah unggahan resmi melalui akun Instagram PPATK (@ppatk_indonesia), lembaga ini menegaskan bahwa pembekuan rekening dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku kejahatan.

“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 28 Juli 2025 dikutip bernasnews dari berbagai sumber.

Langkah ini pun menyasar berbagai jenis rekening, baik milik perorangan maupun perusahaan, termasuk rekening tabungan, giro, hingga rekening valas (valuta asing).

Apa Itu Rekening Dormant? Penjelasan dari OJK

Menurut definisi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi keluar maupun masuk selama jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan internal masing-masing bank. Satu-satunya pengecualian adalah transaksi yang dilakukan oleh pihak bank sendiri, seperti potongan biaya administrasi atau penambahan bunga.

Rekening semacam ini kerap diabaikan oleh pemiliknya, tetapi justru menjadi celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aksi kejahatan finansial.

Apakah Dana Nasabah Hilang Jika Rekening Dibekukan?

Satu hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat: meskipun rekening dormant dibekukan, dana yang tersimpan tetap aman. PPATK memastikan bahwa tindakan blokir hanya bersifat sementara dan tidak serta-merta menghapus isi saldo nasabah.

Tujuan utamanya adalah mengidentifikasi dan menyelidiki aktivitas mencurigakan yang mungkin terjadi melalui rekening tersebut, bukan menyita uang milik nasabah tanpa dasar hukum yang jelas.

Landasan Hukum Pemblokiran Rekening oleh PPATK

Pemblokiran rekening tidak dilakukan sembarangan. Dasar hukumnya bisa ditemukan dalam beberapa regulasi penting. Salah satunya adalah:

  • Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk membekukan dana milik individu atau badan hukum yang tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun penting dicatat, status dormant itu sendiri tidak secara otomatis menjadi dasar sah untuk melakukan pemblokiran rekening.

  • Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa tindakan penghentian atau penundaan transaksi hanya bisa dilakukan jika ada dugaan kuat bahwa dana yang berada dalam rekening berasal dari tindak pidana, digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau jika ada penyalahgunaan identitas serta dokumen palsu.

Dengan demikian, status tidak aktif atau dormant saja tidak cukup untuk menguatkan tindakan pembekuan, kecuali disertai indikasi kuat kejahatan keuangan.

Mengapa Rekening Dormant Rentan Disalahgunakan?

Rekening dormant menjadi sasaran empuk karena sering kali ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya tanpa pengawasan. Akun seperti ini bisa berpindah tangan secara ilegal melalui praktik jual beli rekening, yang kemudian digunakan untuk melakukan transfer dana ilegal, pencucian uang, hingga pembiayaan aktivitas kriminal.

Dalam banyak kasus, pelaku kejahatan digital sengaja mencari rekening tidak aktif untuk menghindari pelacakan oleh otoritas. Karena itu, pengawasan dan identifikasi dini sangat penting dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

Langkah Bijak Bagi Pemilik Rekening Tidak Aktif

Bagi masyarakat yang merasa memiliki rekening bank yang sudah lama tidak digunakan, sebaiknya segera melakukan verifikasi dan reaktivasi. Tidak hanya untuk menghindari potensi pemblokiran oleh PPATK, tetapi juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain yang bisa saja mengakses rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.

Bank umumnya menyediakan layanan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, selama data dan identitas pemilik masih valid. Proses ini cukup mudah, dan bisa dilakukan melalui cabang bank, layanan call center, maupun internet banking, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK menjadi pengingat penting bahwa keamanan finansial tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga keuangan atau pemerintah, tetapi juga individu sebagai pemilik rekening.

Dengan menjaga agar rekening tetap aktif, melakukan pengecekan rutin, dan tidak memindahtangankan data rekening sembarangan, masyarakat dapat turut berperan dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan digital.

***