bernasnews — Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa gerai Rocket Chicken cabang Patuk akhirnya berhasil jajaran Kepolisian Sektor Patuk ungkap bersama Satreskrim Polres Gunungkidul.
Mengutip dari tugujogja.id, seorang pemuda berinisial T, warga Kapanewon Tepus, menjadi tersangka utama dalam aksi pembobolan yang terjadi pada 13 Juni 2025 lalu.
Aksi pencurian ini sempat membuat geger karena pelaku nekat menyusup masuk lewat atap warung dan menyasar barang elektronik berharga. Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumah istrinya di wilayah Sidoharjo, Tepus, dan kini T resmi dalam tahanan.
Pencurian di Rocket Chicken Patuk
Insiden bermula ketika Dwi Rahmawati, salah satu karyawan Rocket Chicken, membuka rolling door timur pada Jumat pagi, 13 Juni 2025. Ia langsung merasa ada yang janggal karena lampu padam, meteran mati, dan suasana warung tampak berantakan.
Saat memeriksa meja kasir, Dwi melihat area tersebut acak-acakan. Plafon di dapur tampak jebol dan meja register sudah dalam kondisi terbuka. Ketika rekannya, Edi Nur Hidayat, datang, keduanya segera menyadari bahwa sesuatu yang serius telah terjadi.
Setelah menghubungi supervisor mereka, Silviyati, Dwi mengecek laptop yang tersimpan di gudang. Sayangnya, perangkat itu sudah hilang.
Mereka juga tidak menemukan ponsel untuk membuka rekaman CCTV karena alat itu juga ikut raib. Ketika pemeriksaan pintu rolling door bagian barat, terlihat sudah sedikit terbuka, sementara gemboknya tergeletak di atas keset dan kunci cadangan masih tergantung di pintu.
Perkiraan kerugian mencapai Rp5 juta, terdiri dari laptop, ponsel, serta kerusakan fasilitas. Warung cepat saji itu berada dalam kondisi kacau setelah pelaku berhasil masuk lewat plafon dapur.
Pemburuan Pelaku
Laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada 25 Juli 2025. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Patuk di bawah komando Kanit Reskrim AKP Yayan Mulyana langsung turun tangan.
Penyidik mulai mengumpulkan bukti dari lokasi, termasuk keterangan para saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.
Setelah melakukan analisis mendalam, petugas menemukan jejak yang mengarah pada seorang pemuda di wilayah Tepus. Dengan bantuan Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul, petugas menyergap T di rumah istrinya di Dusun Klepu, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel Realme C33 berwarna hitam milik Rocket Chicken. Saat proses interogasi, T mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkap bahwa aksi terjadi bersama seorang rekan yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Laptop hasil curian ternyata sudah dijual di Kota Yogyakarta seharga Rp1,8 juta, dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modus Pelaku
Menurut penjelasan AKP Yayan, pelaku memilih waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya, yakni setelah gerai tutup dan tidak terjaga. Ia masuk ke dalam warung dengan menjebol plafon dapur, lalu mengacak-acak isi ruangan demi mendapatkan barang bernilai tinggi.
“Pelaku memilih waktu yang sangat tepat, yakni setelah tutup, saat warung tidak dijaga. Dia mengincar barang berharga yang bisa dijual cepat, seperti laptop dan ponsel. Aksinya terekam sebagian di CCTV yang sempat dilihat oleh penyidik,” ungkap AKP Yayan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu buah jaket putih kombinasi merah, satu helm KYT warna hitam, dan sepeda motor Bajaj Pulsar modifikasi.
Kini, pelaku T resmi mendekam di balik jeruji besi dan terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.***(Eln)












