News  

Pencurian Baliho dan Rambu Jalan di Bantul: Pria Sleman Pakai Mobil Pick Up Pelat Merah Palsu

Pencurian Baliho dan Rambu Jalan di Bantul
Pencurian Baliho dan Rambu Jalan di Bantul

bernasnews – Seorang pria asal Sleman nekat mencuri sejumlah baliho dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan wilayah Bantul.

Polisi menangkap pria tersebut setelah warga melaporkan aksi mencurigakan di siang bolong. Kapolsek Sanden AKP Joko Mulyono menegaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan modus pura-pura sebagai petugas.

Polisi mengungkap kasus pencurian ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 September 2024. Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 362 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Petugas menangkap pelaku bernama Yudhi Pramono alias Komal, pria berusia 47 tahun asal Ngaglik, Sleman. Polisi menangkap Komal saat beraksi di kawasan jalan Barongan Imogiri, Bantul. Saat itu, Komal sedang memotong rambu-rambu petunjuk jalan menggunakan alat gerindra listrik.

Dalam interogasi singkat, Komal mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku mencuri baliho BPBD Bantul di JJLS Sanden. Polisi menemukan fakta bahwa Komal menyewa mobil pick up tersebut.

Pelaku kemudian mengganti plat nomor aslinya menjadi pelat merah palsu. Ia membuat pelat palsu berdasarkan pengamatan terhadap mobil dinas milik Dinas Perhubungan.

“Pelaku memotong rambu-rambu jalan menggunakan dua unit gerindra listrik. Dia juga menggunakan mobil pick up Suzuki ST 150 dengan nomor polisi AB 1045 UB pelat merah palsu,” tegas AKP Joko Mulyono.

Pelaku mencuri baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul pada Selasa, 23 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku mencuri kerangka baliho yang terbuat dari pipa besi hitam dengan tinggi sekitar 10 meter dan alas papan seng berukuran 4×6 meter. Pada bagian depan baliho tercantum imbauan 3 langkah tanggap tsunami, sedangkan bagian belakang berisi peringatan waspada abrasi.

BPBD Bantul mengalami kerugian hingga Rp50 juta akibat pencurian tersebut. Pihak BPBD segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanden untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sanden AKP Joko Mulyono mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah membantu mengungkap kasus ini. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

AKP Joko juga meminta masyarakat segera melaporkan tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan ke Polsek Sanden atau melalui call center kepolisian di 110. (ef linangkung)