bernasnews — Kepolisian Resor Bantul menggelar rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang berujung kematian Wahyu Adi Setiawan (24), pemuda asal Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa Wahyu dipaksa mengakui telah mencuri sepeda motor sebelum dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Bantul pada Selasa (22/7/2025), dengan menghadirkan empat tersangka: AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20). Semua adalah warga Kasihan, Bantul.
Polisi juga menghadirkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bantul dan para saksi untuk menyusun rangkaian kronologi kejadian.
Rekonstruksi Kasus Wahyu
Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, rekonstruksi berawal dari adegan penjemputan Wahyu oleh para pelaku.
Korban lalu mereka bawa ke kawasan Makam Sutopadan, itu adalah lokasi yang mereka gunakan untuk berpesta minuman keras.
Di tengah pesta itu, pelaku AW mulai menuduh Wahyu telah mencuri sepeda motor milik NP. Tekanan pada Wahyu membuatnya mengaku. Salah satu pelaku merekam pengakuan itu.
“Korban mengakui perbuatannya dan salah satu pelaku merekam pengakuan korban,” ujar Jeffry, melansir dari tugujogja.id.
Namun pengakuan Wahyu justru menjadi awal dari kekerasan brutal yang ia alami. Para pelaku menghujani korban dengan pukulan dan tendangan secara bertubi-tubi hingga Wahyu tak sadarkan diri di tempat kejadian.
Tak lama setelah itu, dua tersangka yakni NP dan DAK, membawa Wahyu ke rumah sakit menggunakan sepeda motor. Ia dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, dalam kondisi kritis.
26 Adegan dalam Rekonstruksi
Rekonstruksi di Mapolres Bantul memperagakan total 26 adegan untuk menggambarkan kronologi secara rinci. Polisi menilai seluruh adegan penting untuk memastikan kecocokan antara keterangan saksi, peran masing-masing pelaku, serta bukti fisik dan digital.
“Rekonstruksi ini membantu penyidik dan jaksa memahami detail peran setiap pelaku. Kami pilih lokasi Mapolres karena pertimbangan keamanan dan kondusivitas wilayah,” jelas Jeffry.
Pihak keluarga korban dan para tersangka turut hadir dalam proses ini untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menuturkan bahwa kasus ini mulai terbongkar setelah ayah Wahyu melaporkan kejadian ke polisi. Ia membuat laporan sesaat setelah menerima kabar bahwa anaknya dalam kondisi kritis di rumah sakit.
“Pelapor mendapatkan informasi berupa video pengeroyokan anaknya oleh beberapa orang,” ujar Mirza dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Tiga hari setelah kejadian, Wahyu meninggal dunia akibat luka serius. Kejadian ini pun mengundang keprihatinan luas, terutama karena aksi kekerasan di luar hukum dari warga yang bertindak main hakim sendiri.
Kini, keempat tersangka terjerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kematian Wahyu menjadi pengingat bahwa tindakan vigilante atau main hakim sendiri tak hanya melanggar hukum, tapi juga merenggut nyawa yang belum tentu terbukti bersalah. Proses hukum terhadap keempat pelaku kini terus berlanjut di bawah pengawasan aparat penegak hukum.***(Eln)












