bernasnews – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memburu seorang pria berinisial RB yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacar, BMN, di sebuah kamar kos. Dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada 2 Januari 2025 di tempat kos milik RB.
Kasi Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari BMN pada 16 April 2025.
Keterangan Polisi
Verena menegaskan bahwa penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Benar, Polda DIY telah menerima laporan dari saudari BMN terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, RB. Kejadiannya terjadi di kamar kos RB pada awal Januari 2025,” ujar Verena dalam keterangan pada Jumat (14/6/2025) malam.
Verena menjelaskan bahwa penyidik telah menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian saat ini fokus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk menguatkan unsur pidana dan menetapkan tersangka secara resmi.
“Tim penyidik saat ini terus mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara. Kami juga tengah memburu keberadaan RB yang belum diketahui hingga kini,” tegasnya.
Hubungi Polisi jika Tahu Keberadaan Pelaku Penganiayaan terhadap Pacar
Verena juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan RB atau yang mengetahui peristiwa tersebut untuk segera melapor. Ia juga membuka kemungkinan bahwa pelaku memiliki korban lain, sehingga keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tambahan, atau merasa pernah menjadi korban RB, kami mohon untuk menghubungi nomor 081 326 802 328 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Kerja sama publik sangat kami butuhkan untuk menyelesaikan perkara ini,” katanya.
Polda DIY menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, terutama kekerasan dalam relasi personal. Verena memastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.
Kasus dugaan penganiayaan ini menyita perhatian publik karena melibatkan relasi pacaran yang berujung pada kekerasan fisik. Polda DIY mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan dalam bentuk apa pun.
Dengan terus bertambahnya laporan kasus kekerasan dalam hubungan personal, Polda DIY mengintensifkan pendekatan responsif terhadap korban serta memperkuat mekanisme pelaporan yang ramah dan cepat.
Polisi juga membuka ruang komunikasi bagi korban yang enggan mengungkap langsung di kantor dengan menyediakan nomor kontak khusus.
“Kami siap melindungi saksi dan korban. Keberanian untuk melapor akan membantu kami menghentikan siklus kekerasan,” pungkas Verena. (ef linangkung)











