News  

Kakek Bejat di Pundong Bantul Tega Mencabuli Bocah Tetangganya, Polisi Tangkap di Rumahnya

Kakek Bejat di Pundong Bantul
Kakek Bejat di Pundong Bantul

bernasnews – Polsek Pundong menangkap seorang kakek berusia 60 tahun yang tega mencabuli bocah perempuan tetangganya. Kapolsek Pundong AKP Rumpoko memastikan pelaku bernama Sugito kini mendekam di sel tahanan Polsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AKP Rumpoko menegaskan bahwa Sugito melakukan perbuatan cabul terhadap Mentari (nama samaran), bocah berusia 7 tahun, pada awal Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Sugito mencabuli korban di pekarangan rumahnya sendiri yang terletak di Kelurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

“Ibu korban, NS (39), melaporkan kejadian ini ke Polsek Pundong pada Selasa, 8 Juli 2025,” ujarnya.

NS curiga ketika Mentari pulang dalam kondisi ketakutan dan menangis setiap kali melihat Sugito. NS menanyakan langsung kepada putrinya. Mentari pun mengaku bahwa Sugito telah melakukan perbuatan cabul saat ia diajak bermain di rumah pelaku.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. AKP Rumpoko memerintahkan Tim Reskrim Polsek Pundong untuk menangkap Sugito di rumahnya. Polisi mendatangi rumah Sugito pada malam hari dan menangkapnya perlawanan.

Polisi menjerat Sugito dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

AKP Rumpoko menegaskan, polisi mengamankan barang bukti dari korban berupa satu baju terusan biru dongker bermotif kombinasi, satu celana dalam perempuan, dan satu baju dalam. Polisi juga menyita satu kaos dan satu celana milik Sugito yang ia pakai saat mencabuli korban.

AKP Rumpoko mengatakan, Sugito memanfaatkan kelengahan orang tua korban dan lingkungan sekitar yang sepi. Sugito mengincar korban saat tidak ada orang di sekitarnya. (ef linangkung)