bernasnews — Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, bertempat aula Polda DIY, Kamis (30/5/2024).
Acara konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wadireskrimum AKBP. K. Tri Panungko, S.I.K., M.M dan didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DIY Erlina Hidayati Sumardi, S.I.P., M.M.
Ada dua perkara yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut yakni, yang pertama persetubuhan anak Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku TN (21 tahun) Laki-laki, Alamat Patuk, Gunungkidul. Korban KM (11 tahun) Perempuan, Alamat Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Modus kejadian, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
Waktu dan tempat kejadian peristiwa (TKP), pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024. sekitar pukul 20:00 WIB, di salah satu hotel/losmen, di Jalan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, DIY. Adapun kronologinya, awal mula pada pertengahan bulan Maret 2024 korban dikenalkan temannya kepada pelaku, lalu antara korban dan pelaku menjalin komunikasi pribadi melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Pada tanggal 31 Maret 2024 pagi pelaku mengirim pesan WA mengajak korban bertemu. Kemudian malam harinya sekitar pukul 19:00 WIB, pelaku menjemput korban di dekat rumahnya, lalu pelaku memboncengkan korban menuju ke salah satu hotel/losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul.
Dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu, lalu korban akhirnya mau. Sesampai di losmen, pelaku memesan kamar, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian kenakan melakukan persetubuhan.
Kejadian perlakuan bejat oleh pelaku itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban, atas nama Pelapor AK (47 tahun), Laki-laki, Alamat Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, dengan tercatat dalam bukti lapor LP/B/376/V/2024/SPKT/POLDA DIY, pada tanggal 20 Mei 2024.
Sementara itu, perkara yang kedua adalah pencabulan terhadap anak Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku PR (32 tahun), Laki-laki, Alamat Selopampang, Temanggung, Jawa Tengah. Korban CK (4 tahun), Perempuan, Alamat Karangmojo, Gunungkidul. Modus kejadian, melampiaskan nafsu dengan cara melihat serta tersangka memainkan jari ke alat vital korban.
Kronologi kejadian, pada pertengahan bulan Februari 2024 korban bercerita kepada orangtuanya, bahwa selama bulan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024 korban telah dicabuli oleh pelaku. Korban mengatakan bahwa pelaku memasukan jari serta menggesekkan alat vitalnya ke alat vital korban.
Pengakuan korban tersebut lantas dilaporkan oleh orang tuanya tepatnya ibu kandung korban, atas nama pelapor S (45 tahun) Perempuan, Alamat Karangmojo, Gunungkidul, dengan bukti lapor LP/B/332/IV/2024/SPKT/POLDA DIY, Tanggal 30 April 2024. Orangtua korban dan pelaku sama-sama bekerja sebagai Asisten Rmah Tangga (ART) di Tempat Kejadian Perkara/TKP. (nun/ ted)












