bernasnews – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menjelaskan penyidik menerima laporan kasus ini pada Mei 2025.
Penyidik langsung memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dalam proyek senilai Rp21 miliar tersebut. Polisi menduga pelaku melakukan penyimpangan pada pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ihsan mengungkapkan, dugaan korupsi bermula dari proses pengadaan melalui sistem e-katalog yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Gunungkidul Tahun Anggaran 2022. Pelaku menggunakan sistem e-katalog sebagai modus untuk mempermudah proses pengadaan barang.
“Jadi ini kan pakai sistem pengadaan, diduga ada tindakan melawan hukum,” jelas Ihsan.
Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Intensif Periksa Saksi
Ihsan memastikan penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik memeriksa sejumlah saksi secara intensif untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga berencana memanggil dan memeriksa saksi tambahan untuk mendalami kasus ini.
Ihsan menegaskan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara. PPK dari proyek tersebut juga tengah melakukan pemeriksaan internal.
“Nanti kalau sudah ada penetapan tersangka dan nilai kerugian, pasti akan kami rilis lengkap,” tegas Ihsan.
Ihsan menambahkan penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan secara intensif. Polisi memastikan kasus dugaan korupsi TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul Tahun Anggaran 2022 ini akan dibongkar hingga tuntas. (el)












