News  

DIY Cetak Rekor 100 Persen Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum, Kemenkumham Siapkan Pendampingan Hukum Berkelanjutan

bernasnews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung gerakan ekonomi kerakyatan melalui percepatan legalitas koperasi Merah Putih.

Kanwil Kemenkumham DIY berhasil mendorong seluruh koperasi Merah Putih di wilayahnya untuk memperoleh badan hukum secara resmi.

Sebanyak 438 koperasi Merah Putih di seluruh wilayah DIY kini telah berbadan hukum. Pencapaian tersebut menempatkan DIY sebagai salah satu daerah terdepan dalam pelaksanaan program nasional legalisasi koperasi Merah Putih.

Sinergi dan Kerja Bersama Jadi Kunci Keberhasilan

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyatakan bahwa keberhasilan ini lahir dari sinergi antara Kemenkumham, para notaris, dan pemerintah daerah.

Agung menegaskan bahwa proses pendaftaran badan hukum koperasi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sehingga pihaknya terus membuka ruang kolaborasi untuk memastikan proses pendaftaran berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menyampaikan rasa syukurnya atas capaian ini. Agung mengungkapkan bahwa semua koperasi Merah Putih yang ditargetkan sudah resmi berbadan hukum dan beberapa di antaranya mulai aktif menjalankan program pemberdayaan ekonomi.

Ia mencontohkan koperasi Merah Putih di Srimulyo, Bantul, yang telah menggerakkan potensi lokal dengan baik.

“Alhamdulillah, capaian di DIY ini luar biasa. Semua koperasi Merah Putih yang ditargetkan sudah berbadan hukum. Bahkan, beberapa koperasi sudah mulai aktif menjalankan programnya, seperti di Srimulyo, Bantul. Ini bukti nyata bahwa dengan kerja bersama, percepatan legalitas koperasi bukan hal yang mustahil,” tegas Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa legalitas badan hukum koperasi bukan sekadar formalitas administratif. Ia menegaskan bahwa legalitas merupakan fondasi penting agar koperasi dapat bergerak secara sah, memperoleh akses pendanaan, mendapat perlindungan hukum, dan menumbuhkan kepercayaan anggota maupun mitra usaha.

Pesan Sri Sultan dan Rencana Pendampingan Hukum

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan pesan tegas terkait program koperasi Merah Putih. Sri Sultan meminta seluruh pihak mengawal koperasi Merah Putih agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa koperasi Merah Putih jangan sampai gagal karena program ini menyentuh langsung kebutuhan ekonomi masyarakat akar rumput.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan sehingga harus dikawal secara serius agar dapat tumbuh dan berkembang berkelanjutan.

“Program ini tidak boleh berhenti di legalitas saja. Koperasi Merah Putih harus benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan memberdayakan potensi lokal,” pesan Sri Sultan.

Kemenkumham DIY juga merancang pendampingan hukum bagi koperasi Merah Putih agar seluruh koperasi dapat memahami regulasi dan bergerak profesional.

Kanwil Kemenkumham DIY akan memfokuskan pendampingan pada edukasi hukum, penyusunan anggaran dasar, dan pemanfaatan layanan digital dalam proses hukum koperasi.

Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan bahwa legalitas koperasi Merah Putih akan menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk memperoleh pembinaan, pelatihan, serta pendanaan dari berbagai instansi pemerintah dan swasta.

Legalitas yang sah akan meningkatkan daya saing koperasi di tingkat lokal maupun nasional.