Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri Malam 1 Suro? Ini Penjelasan Menurut Islam dan Tradisi Jawa

bernasnews – Malam 1 Suro dalam budaya Jawa dianggap sebagai momen sakral, penuh kekhusyukan, dan sering kali dikelilingi berbagai larangan atau pantangan.

Malam ini sebenarnya adalah malam pergantian tahun dalam kalender Jawa yang bertepatan dengan malam 1 Muharram dalam kalender Hijriah Islam. Tahun ini, malam 1 Suro jatuh pada tanggal 26 Juni 2025, tepat sehari sebelum 1 Muharram 1447 H.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada malam tersebut.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah boleh berhubungan suami istri di malam 1 Suro? Artikel ini akan membahas pertanyaan tersebut berdasarkan sudut pandang agama Islam dan tradisi Jawa.

Makna Malam 1 Suro dalam Tradisi Jawa

Dalam tradisi Jawa, malam 1 Suro dianggap sebagai waktu yang sangat sakral dan penuh muatan spiritual. Banyak masyarakat Jawa yang mengisinya dengan kegiatan spiritual seperti tirakat, doa-doa khusus, ziarah kubur, atau menyepi untuk introspeksi diri.

Oleh karena itu, berbagai aktivitas duniawi seperti pesta, hiburan berlebihan, atau aktivitas seksual dianggap tidak pantas dilakukan karena dapat mengganggu kesucian malam tersebut.

Bahkan, ada anggapan bahwa malam ini sebaiknya digunakan sepenuhnya untuk berdoa dan memohon perlindungan dari hal-hal buruk di tahun yang akan datang.

Pandangan Islam: Tidak Ada Larangan Khusus

Secara fikih Islam, malam 1 Muharram (yang bersamaan dengan malam 1 Suro) adalah bagian dari bulan Muharam, bulan pertama dalam kalender Hijriah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak ibadah pada bulan Muharam, terutama pada 10 Muharam (Asyura), seperti berpuasa, bersedekah, dan memperbanyak zikir.

Namun, ketika dikaitkan dengan hubungan suami istri, para ulama menyatakan bahwa tidak ada dalil khusus yang melarang aktivitas tersebut secara mutlak di malam 1 Muharram atau malam 1 Suro.

Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin, dalam penjelasannya di situs NU Online, menegaskan bahwa menurut ilmu fikih, hubungan badan antara suami istri di malam 1 Suro tergolong mubah  artinya boleh dilakukan.

Perbuatan ini tidak mendatangkan pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan, kecuali jika dilakukan dalam kondisi yang dilarang secara syariat.

Kapan Berhubungan Suami Istri Menjadi Dilarang?

Dalam Islam, hubungan suami istri menjadi haram dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu, antara lain:

– Saat istri sedang haid atau nifas

Larangan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 222, yang menyebutkan bahwa wanita yang haid harus dijauhi dalam konteks hubungan seksual.

– Ketika sedang berpuasa di siang hari di bulan Ramadan

Hubungan suami istri hanya boleh dilakukan setelah berbuka hingga menjelang fajar, sesuai dengan Al-Baqarah ayat 187.

– Saat dalam keadaan ihram haji atau umrah

Selama menjalani ibadah haji atau umrah dan sedang berihram, hubungan suami istri termasuk hal yang dilarang, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 197.

Di luar ketiga kondisi tersebut, hubungan suami istri pada malam apa pun termasuk malam 1 Suro — tetap dibolehkan secara syariat.

Pendapat yang Menganggap Makruh

Meski diperbolehkan secara fikih, ada pula pandangan sebagian ulama yang menyarankan untuk menghindari hubungan badan di tiga waktu dalam sebulan, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, akhir bulan

Hal ini bersumber dari referensi klasik, antara lain disebut dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz 6 halaman 175:

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

Artinya:

“Dimakruhkan bagi seseorang untuk melakukan hubungan badan pada tiga malam dalam sebulan, yaitu malam awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Dikatakan bahwa setan hadir dalam hubungan badan pada malam-malam tersebut dan setan juga berhubungan pada malam-malam itu.”

Malam 1 Suro, yang jatuh pada awal bulan Muharam, termasuk dalam kategori malam awal bulan. Karena itulah sebagian orang memilih untuk tidak melakukannya demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan secara spiritual, meski tidak ada larangan pasti.

Berdasarkan pandangan umum dalam Islam dan didukung oleh ulama-ulama terpercaya, berhubungan suami istri di malam 1 Suro atau malam 1 Muharram diperbolehkan, selama tidak dalam kondisi yang dilarang seperti haid, puasa, atau ihram.

Namun, dalam tradisi Jawa, malam ini dimaknai sebagai waktu sakral dan penuh spiritualitas. Maka, jika ingin ikut menjaga kekhusyukan malam 1 Suro, lebih baik mengisinya dengan ibadah, zikir, dan doa.

Jika ingin melakukan hubungan intim, pastikan dilakukan dengan penuh kesadaran, niat baik, serta tidak melanggar batas-batas syariat.

Akhirnya, keputusan kembali pada masing-masing pasangan apakah akan mengikuti nilai-nilai budaya atau hanya berpegang pada hukum agama secara murni.

***