bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta terus memperketat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Sejak tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan, terutama terhadap warung-warung kecil yang diduga menjadi titik distribusi produk tembakau tanpa cukai.
Petugas berhasil menemukan berbagai kasus pelanggaran. Salah satunya terjadi pada 2024 di sebuah konter HP kawasan Mergangsan, di mana petugas berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal.
Penegakan Hukum Rokok Ilegal di Yogyakarta
Sementara itu, di wilayah Kotagede, petugas menemukan warung yang dua kali menjual rokok ilegal. Petugas langsung menjatuhkan denda lebih berat kepada pelanggar berulang tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi kepada pelanggaran yang berulang.
“Kami akan langsung merekomendasikan sanksi maksimal jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Dendanya bisa mencapai lima kali nilai cukai, dan pemungutan dilakukan langsung oleh Bea Cukai tanpa proses pengadilan,” tegasnya.
Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan lima kali kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal selama bulan Juni 2025. Hingga pertengahan bulan, Satpol PP telah menyelesaikan tiga sesi penyuluhan di beberapa titik rawan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara. Negara kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor cukai. Oleh karena itu, kami menyasar warung kecil dan toko kelontong yang sering menjadi target titipan rokok ilegal dari para sales,” jelas Ahmad.
Ahmad menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pendekatan edukatif secara langsung, dan melibatkan berbagai media untuk memperluas jangkauan pesan.
Pendekatan Edukatif tentang Rokok Ilegal
Pihaknya memanfaatkan media cetak, elektronik, serta baliho besar di lokasi strategis. Dengan cara ini, Satpol PP ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha memahami risiko dan konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal.
“Barang bukti yang disita akan langsung kami musnahkan. Pelanggar tidak akan mendapatkannya kembali. Ini bentuk ketegasan kami dalam menjaga hukum dan menekan kerugian negara,” tambah Ahmad.
Meski begitu, Ahmad mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta sudah berkurang secara signifikan. Ia menyebutkan bahwa kondisi tersebut merupakan hasil dari upaya sosialisasi yang terus-menerus sejak tahun lalu.
“Sekarang, peredaran rokok ilegal lebih banyak kami temukan di wilayah perbatasan kabupaten. Namun, kami tetap menyiagakan tim intel untuk mengantisipasi potensi penyebaran di dalam Kota Yogyakarta,” jelasnya.
Masyarakat pun mulai menunjukkan kesadaran hukum yang lebih baik. Murni Jelani, pemilik warung Madura yang telah berdagang sejak 2015, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah.
Ia mengaku sempat menjual rokok ilegal saat awal membuka usahanya, namun langsung menghentikannya setelah menyadari risikonya.
“Dulu saya sempat jual rokok tanpa cukai, tapi cuma beberapa hari. Setelah berdiskusi dengan suami, kami sepakat berhenti. Rasanya tidak nyaman. Selain takut kena sanksi, hati juga tidak tenang,” ujar Murni di sela kegiatan sosialisasi.
Murni mengapresiasi sosialisasi dari pemerintah. Ia menilai penyuluhan seperti ini sangat membantu para pedagang untuk lebih memahami aturan dan tidak mudah tergoda oleh oknum yang menawarkan produk ilegal.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Satpol PP memastikan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat tindakan tegas.
Mereka juga memastikan masyarakat mendapat edukasi yang cukup agar dapat turut serta menjaga legalitas perdagangan tembakau.
Melalui pengawasan yang intens dan sosialisasi yang masif, pemerintah berharap Yogyakarta bisa menjadi wilayah bebas rokok ilegal dalam waktu dekat. (ef linangkung)











