bernasnews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali melakukan razia rokok ilegal.
Tim gabungan menyisir sejumlah warung di sepanjang Jalan A.M. Sangaji dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Tujuan Razia
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa razia ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memerangi peredaran rokok ilegal serta melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar regulasi.
“Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai, tidak diawasi pemerintah, dan melanggar aturan perpajakan,” tegas Ahmad, Kamis (22/5/2025).
Hasil Razia Rokok Ilegal
Petugas menemukan 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus rokok di beberapa warung. Petugas langsung menyita seluruh barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini kami perkirakan mencapai Rp832.000,” tambah Ahmad.
Petugas juga menjatuhkan sanksi administratif kepada para penjual. Mereka terkena denda minimal dua kali lipat dari nilai rokok ilegalnya.
Tim gabungan menerapkan denda langsung di lapangan atau melalui proses berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.
Ahmad mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.
Pelanggar bisa terkena sanksi pidana 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.
“Razia seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di Yogyakarta,” ujarnya.
Ahmad juga mengungkapkan ciri-ciri rokok ilegal. Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta menampilkan desain kemasan tidak profesional.
“Rokok ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dan sering kali menggunakan merek yang tidak terdaftar resmi. Produk semacam ini sangat berisiko bagi konsumen,” jelasnya.
Ahmad mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan aktivitas penjualan rokok ilegal kepada pihak berwenang.
“Masyarakat jangan tergiur harga murah. Laporkan segera jika menemukan rokok ilegal agar bisa kami tindak,” tutupnya. (ef linangkung)












