News  

APKB Yogya Gelar Pelatihan Ahli Kepabeanan

Penasehat APKB Cabang Yogyakarta Robby Kusumaharta menyerahkan sertifikat kepada seorang peserta. (Foto: Istimewa)

bernasnews — Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Cabang Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Ahli Kepabeanan”. Pelatihan tersebut diselenggarakan di Hotel Indies Heritage, Prawirotaman, Yogyakarta, tanggal 12 April 2025 – 1 Juni 2025. Selaku narasumber adalah Kurniawan dari CBM Group.

Penasehat APKB Cabang Yogyakarta Robby Kusumaharta dalam sambutan acara penutupan pelatihan mengemukakan, bahwa Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk mempersiapkan ahli kepabeanan pada setiap kawasan berikat  yang berlokasi di Yogyakarta.

“Manfaat dari pelatihan tersebut adalah peserta dapat mengetahui dan memahami pelaksanaan di lapangan mengenai kepabeanan serta pungutan pajakan PPN, PPh dan Beas Masuk,” ungkap pengusaha senior yang juga pengurus KADIN DIY, dalam rilisnya, Selasa (3/6/2025)

Menurut Robby Kusumaharta, APKB Cabang Yogyakarta adalah organisasi yang mewakili pengusaha yang beroperasi di Kawasan Berikat (KB) atau bonded zone di wilayah Yogyakarta. Kawasan Berikat adalah area khusus di dalam wilayah pabean yang diperuntukkan untuk menimbun, mengolah, dan/atau memproses barang impor atau barang dalam negeri sebelum diekspor atau diimpor kembali dengan fasilitas perpajakan yang lebih sederhana.

Peserta pelatihan, Narasumber & Pengurus APKB Cabang Yogyakarta foto bersama usai kegiatan. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya, Robby Kusumaharta menjelaskan fungsi dari organisasi APKB Cabang Yogyakarta. Pertama, fungsi lobi dan negosiasi yaitu berperan dalam melobi pemerintah dan otoritas terkait untuk mendapatkan kebijakan yang mendukung pengembangan Kawasan Berikat. Kedua, informasi dan edukasi yaitu menyediakan informasi dan edukasi kepada anggota tentang peraturan, prosedur, dan fasilitas yang tersedia di Kawasan Berikat.

Berkutnya fungsi yang Ketiga, jaringan bisnis yaitu berfungsi sebagai wadah untuk menjalin jaringan bisnis antar anggota, serta dengan pihak eksternal seperti pemasok, pembeli, dan pihak terkait lainnya. “Pelatihan Ahli Kepabeanan merupakan bentuk nyata dari fungsi edukasi yang dilakukan oleh APKB Cabang Yogyakarta,” jelas Robby Kusumaharta.

Pihaknya  juga berharap seluruh peserta memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam tentang kepabeanan dan berkontribusi berperan dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan saat melakukan kegiatan ekspor-impor.

Sementara itu, Kurniawan menjelaskan kepabeanan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai Undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, yang menjalankan tugas sebagai pabean adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelaksana tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan.

“Barang impor yang akan masuk akan dikenakan nilai pabean yang akan ditentukan oleh pemerintah,” ujar Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan juga menegaskan bahwa tujuan dan manfaat Kawasan Berikat adalah, (1) meningkatkan daya saing, (2) meningkatkan daya saing, (3) penyederhanaan perpajakan, dan (4) fasilitas tambahan, seperti kemudahan dalam pengiriman dan penyimpanan barang, serta akses terhadap jaringan logistik yang terintegrasi. (*/ ted)