News  

14 Warga Lempuyangan Terima Surat Pengosongan Mandiri dari PT KAI, Warga Kecewa Proses Dialog Dikesampingkan

PT KAI kirim surat pengosongan ke 14 warga, dialog belum capai titik temu. (Ef Linangkung)

bernasnews – Sebanyak 14 warga Kampung Lempuyangan, Yogyakarta menerima surat perintah pengosongan mandiri dari PT Kereta Api Indonesia (Persero).

PT KAI mengirimkan surat bernomor KA.203/V/3/D0.6-2025 tertanggal 20 Mei 2025, yang berisi perintah kepada para penghuni eks bangunan dinas dan rumah dinas PT KAI untuk mengosongkan dan/atau membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya surat tersebut.

PT KAI menegaskan bahwa jika warga tidak melaksanakan perintah pengosongan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan melakukan penertiban langsung.

Empat belas warga yang menerima surat tersebut adalah Winarno, Antonius Yosef Handriutomo, Daniel Sunardjo Tjiptohadjono, L. Sri Rahayu Handayani, Sumarni/Joni, Susilowati, Sri Utami, Tri Jati Puji Rahayuningsih, Rusminah, Soemarni Goenardi, Supariningsih/Agung Wibowo, B.SC, Saidar, Chandrati Paramita, dan Eny Hartati.

Warga Tolak Surat Langsung, Dialog dan Hak Warga Jadi Sorotan

Ketua RW 01 Kampung Lempuyangan, Anton Handriutomo, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, dua staf dari PT KAI mendatangi kediamannya bersama Ketua RT 02 untuk menyerahkan 16 surat.

Empat belas surat ditujukan kepada warga, sementara dua lainnya masing-masing ditujukan kepada pemangku wilayah RW 01 dan RT 02.

Anton Handriutomo menyampaikan bahwa warga menolak menerima surat tersebut secara langsung. Warga telah menunjuk Antonius Fokki sebagai juru bicara, sehingga ia menyarankan agar semua surat disampaikan melalui perwakilan warga.

“Tapi hingga Kamis, 22 Mei 2025 pukul 10.30 WIB, surat-surat tersebut belum juga diterima oleh Antonius Fokki maupun kuasa hukum warga, Raka dari LBH,” tutur dia.

Warga menyayangkan sikap PT KAI yang tetap mendesak pelaksanaan pengosongan dan pembongkaran bangunan tanpa memperhatikan hasil musyawarah terakhir yang belum mencapai titik temu. Mereka menilai PT KAI tidak menghargai proses dialog yang masih berjalan.

Perwakilan warga menyatakan kekecewaannya karena belum ada kepastian terkait nasib mereka setelah pengosongan dilakukan.

Warga merasa hak-hak asasi mereka terabaikan dan menuntut agar seluruh pihak, termasuk Pemda DIY, Keraton Ngayogyakarta, DPRD DIY, Pemkot Yogyakarta, dan DPRD Kota Yogyakarta, turun tangan secara aktif.

Menanggapi hal tersebut, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa PT KAI berkomitmen meningkatkan layanan transportasi publik yang mengedepankan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.

Ia menegaskan bahwa proses penataan Stasiun Lempuyangan telah melalui sejumlah tahap sosialisasi dan mediasi.

“PT KAI berharap seluruh pihak mendukung upaya penataan tersebut demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Situasi di Lempuyangan kini menuntut keterlibatan berbagai pihak agar penataan fasilitas publik tidak mengorbankan hak-hak dasar warga. Proses mediasi dan komunikasi yang adil menjadi kunci penyelesaian konflik antara warga dan PT KAI. (el)