News  

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Akan Cair? Simak Jadwal hingga Besaran Uang Menurut Pangkat dan Golongan

Ilustrasi jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan dan besaran nominal/Pixabay

bernasnews –  Pemerintah kembali memberikan kabar menggembirakan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk mereka yang telah pensiun.

Gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan akan segera dicairkan, dengan target pelaksanaan pada bulan Juni mendatang.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada tanggal 11 Maret 2025.

Tujuannya tak lain adalah untuk membantu para ASN dan pensiunan memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak maupun cucu menjelang tahun ajaran baru.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13 Tahun Ini?

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Hakim
  • Pensiunan PNS di seluruh Indonesia

Jumlah keseluruhan penerima manfaat untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini tercatat mencapai 9,4 juta jiwa.

Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Akan Dicairkan?

Walaupun tanggal pasti belum diumumkan, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada awal bulan Juni 2025.

Jadwal ini dirancang agar bersinergi dengan kalender pendidikan nasional, sehingga bantuan keuangan tersebut bisa langsung digunakan untuk kebutuhan sekolah anak dan cucu.

Bagi para pensiunan, pencairan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Namun, ada satu syarat utama yang harus dipenuhi: autentikasi data secara daring wajib dilakukan terlebih dahulu menggunakan aplikasi resmi Andal by Taspen.

Syarat Autentikasi Gaji ke-13 Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Autentikasi ini menjadi syarat wajib bagi pensiunan agar dapat menerima pencairan gaji ke-13. Berikut panduan langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Andal by Taspen melalui Play Store atau App Store, minimal versi 3.5.0
  2. Lakukan registrasi akun dengan memasukkan:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Taspen (NOTAS)
    • Nomor Kartu Pensiun Elektronik (KPE) – jika tersedia
  3. Verifikasi biometrik:
    • Swafoto bersama KTP
    • (Opsional) Scan sidik jari bila perangkat mendukung
  4. Masuk ke menu “Pencairan Gaji” lalu pilih opsi “Gaji ke-13” untuk mengecek status
  5. Perbarui informasi rekening bank atau nomor HP jika terjadi perubahan

Tanpa proses autentikasi ini, pembayaran gaji ke-13 tidak akan dilakukan. Maka dari itu, para pensiunan diimbau agar segera menyelesaikan tahapan ini secepat mungkin.

Komponen Gaji ke-13: Apa Saja yang Diterima?

Gaji ke-13 tahun ini akan diberikan secara penuh tanpa potongan, dan terdiri atas beberapa elemen, di antaranya:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan sebesar Rp72.420 per anggota keluarga
  • Tambahan penghasilan sesuai regulasi instansi masing-masing

Untuk ASN aktif, tunjangan kinerja (tukin) juga termasuk dalam komponen yang diterima. Besarannya 100 persen bagi ASN di instansi pusat, sementara untuk ASN di daerah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan

Besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan sangat bergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja. Berikut ini adalah kisaran gaji pokok berdasarkan masing-masing golongan:

Golongan I:

  • I/a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • I/b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • I/c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • I/d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Golongan II:

  • II/a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • II/b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • II/c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • II/d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Golongan III:

  • III/a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • III/b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • III/c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • III/d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Golongan IV:

  • IV/a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • IV/b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • IV/c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • IV/d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • IV/e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Nilai tersebut menjadi dasar dalam menentukan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan di tahun ini.

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang direncanakan berlangsung pada awal Juni merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN aktif maupun para pensiunan. Dana tersebut diharapkan mampu membantu biaya pendidikan dan kebutuhan penting lainnya menjelang tahun ajaran baru.

Bagi para pensiunan, jangan lewatkan untuk melakukan autentikasi di aplikasi Andal by Taspen agar proses pencairan tidak terhambat. Pastikan seluruh data pribadi dan rekening telah diperbarui sebelum pencairan dimulai.

Dengan adanya gaji ke-13 ini, semoga para penerima dapat mengelola dan memanfaatkannya dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun meningkatkan kesejahteraan di masa mendatang.

***