News  

Aturan Ganjil Genap Jakarta 12 Mei 2025: Ruas Jalan Mana yang Terdampak?

Ilustrasi Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Jumat 1 Agustus 2025: Cek Jadwal, Lokasi dan Kendaraan yang Bebas Tilang/Pexels

bernasnews – Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, namun ditiadakan saat libur nasional seperti Hari Raya Waisak 12–13 Mei 2025.

Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jakarta, kebijakan ganjil genap (Gage) tetap menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam mengendalikan kemacetan.

Sistem ini diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan roda empat yang melintasi sejumlah ruas jalan utama di ibu kota berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan dan tanggal kalender.

Namun, menjelang Hari Raya Waisak yang diperingati pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan ditiadakan selama dua hari tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menegaskan bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap saat Hari Waisak 2025 juga sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menetapkan tanggal 12–13 Mei sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

Asal Usul dan Tujuan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap sendiri merupakan penerus dari sistem 3-in-1 yang dulu mewajibkan mobil pribadi membawa minimal tiga orang penumpang.

Tujuan utamanya adalah mengurangi volume kendaraan, khususnya pada jam sibuk di sejumlah titik rawan kemacetan. Selain itu, sistem ini juga diberlakukan pada beberapa jalan yang memiliki koneksi langsung ke akses tol.

Secara prinsip, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diizinkan melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya.

Penerapan ini bersifat terbatas pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sedangkan pada akhir pekan dan hari libur nasional, sistem ganjil genap ditiadakan.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Hari Kerja

Untuk mengatur arus lalu lintas secara lebih efektif, aturan ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi waktu setiap harinya:

  • Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB
  • Sore hingga malam hari: pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa batasan plat nomor ganjil atau genap.

Ruas Jalan yang Masuk Wilayah Ganjil Genap

Berikut ini adalah daftar jalan di wilayah DKI Jakarta yang termasuk dalam zona ganjil genap:

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Suryopranoto

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jalan-Jalan Terhubung dengan Tol yang Juga Terdampak

Tidak hanya jalan arteri utama, sejumlah akses menuju atau keluar tol juga masuk dalam pengaturan ganjil genap. Di antaranya adalah:

  • Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi 2
  • Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
  • Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
  • Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
  • Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
  • Jalan Rawasari Selatan – Gerbang Tol Pulomas
  • Simpang Letjen Suprapto – Perintis Kemerdekaan – Gerbang Tol Cempaka Putih

Daftar lengkapnya mencakup puluhan titik dan simpang strategis yang rawan padat kendaraan. Maka dari itu, pengemudi diimbau untuk selalu mengecek rute sebelum berkendara agar tidak melanggar aturan.

Pengecualian Selama Libur Nasional: Waisak 2025

Dalam momen Hari Raya Waisak, kebijakan ganjil genap untuk sementara dihentikan, memungkinkan seluruh kendaraan pribadi melintasi ruas-ruas yang biasanya dibatasi.

Hal ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak beraktivitas maupun beribadah selama hari libur tersebut.

Dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap pada 12 dan 13 Mei 2025, warga Jakarta dapat bepergian dengan lebih leluasa tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

Namun, masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban berlalu lintas dan menghindari parkir sembarangan di ruas-ruas yang padat.

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan mobilitas kota yang lebih tertib dan teratur.

Meski kebijakan ini bersifat membatasi, namun pelaksanaannya fleksibel terutama pada hari-hari libur besar seperti Hari Raya Waisak.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pengendara untuk mengetahui aturan yang berlaku, jam operasional, hingga ruas jalan yang terdampak, demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Apakah Anda sudah merencanakan perjalanan saat Waisak? Pastikan tetap waspada dan bijak di jalan!

***