bernasnews – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan perlunya komitmen kuat dari pemerintah dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia juga mendorong terciptanya keseimbangan antara aktivitas pertambangan yang legal dan kontribusi nyata dari para pemegang izin terhadap masyarakat dan lingkungan.
Rapat Paripurna DPRD DIY
Dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Sri Sultan menyampaikan bahwa pemerintah harus menetapkan pengaturan tegas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan tambang mutlak diperlukan agar dampaknya dapat memberikan manfaat luas.
“Kami akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan praktik ilegal,” tegas Sri Sultan di Gedung DPRD DIY, Malioboro.
Sri Sultan menyoroti pentingnya pengawasan intensif terhadap kegiatan pertambangan. Ia juga mendorong program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan serta penegakan aturan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekologi.
Pemerintah, kata dia, harus menyertakan syarat dokumen lingkungan, rencana pengembangan masyarakat, dan jaminan reklamasi dalam setiap penerbitan izin tambang.
Pemerintah DIY juga akan memperketat sanksi bagi pelaku tambang ilegal dan memperjelas kewajiban reklamasi lahan bekas tambang.
“Reklamasi dapat dimulai beriringan dengan operasi produksi selama tidak mengganggu keselamatan pekerja,” jelasnya.
Sri Sultan menyampaikan bahwa pengelolaan tambang harus berpijak pada filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Folosofi ini menekankan hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan.
Prinsip ini menurutnya sejalan dengan asas pembangunan berkelanjutan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Tambang Ilegal
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral DIY, hingga 2024 terdapat 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif, sebagian besar untuk mineral bukan logam dan batuan.
Namun, penambangan ilegal masih marak, terutama di kawasan Sleman, Kulon Progo, dan Bantul. Sepanjang 2023, pemerintah mencatat lebih dari 40 kegiatan tambang ilegal, dengan sebagian besar tidak memiliki dokumen lingkungan atau izin resmi.
Sri Sultan menyebut bahwa pengawasan harus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan prinsip pertambangan yang baik.
Ia juga mendorong pelibatan masyarakat dalam proses reklamasi. Kemudian, ia menyebut keberhasilan reklamasi harus mendapat persetujuan dari pemilik lahan dan pemangku wilayah setempat.
“Raperda ini harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta menjadi pedoman kuat dalam mengatur usaha pertambangan di DIY,” pungkas Sri Sultan. (ef linangkung)