bernasnews – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera meluncurkan program inovatif bernama SI JAK atau Layanan Mobil Pajak Daerah Keliling, sebagai bentuk pendekatan layanan perpajakan langsung ke masyarakat. Peluncuran program ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Sorosutan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. SI JAK dirancang untuk menjangkau wajib pajak yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pelayanan, serta mempercepat proses administrasi perpajakan secara langsung di tingkat wilayah.
“Pemerintah terus memberikan kemudahan terutama dalam mengakses layanan perpajakan, tidak hanya bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) saja tetapi kini dapat secara langsung ke masyarakat. Sehingga pelayanan untuk wajib pajak lebih dekat dan lebih cepat dengan menggunakan Mobil SI JAK,” jelas Raden Mas Kisbiyantoro, M.M, Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan MM Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta dalam konferensi pers, Kamis (8/5) di Diskominfosan Kota Yogyakarta.
Peluncuran SI JAK akan diikuti oleh warga dan para ketua RW dari tujuh wilayah RW di Kelurahan Sorosutan, yakni RW 6, 7, 10, 12, 13, 14, dan 17. Total undangan pada kegiatan ini mencapai 2.100 wajib pajak.
SI JAK menyediakan berbagai layanan seperti permohonan keringanan pokok dan pembebasan denda PBB-P2, pembayaran tunggakan dan tahun berjalan, pendaftaran E-SPPT, pembetulan data, permohonan mutasi, hingga verifikasi dan pengajuan salinan SPPT.
Selama masa Pekan Pembayaran PBB-P2, mobil SI JAK akan beroperasi setiap hari Rabu. Sementara setiap hari Kamis, layanan ini hadir di berbagai wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan permohonan dari wilayah setempat.
“Wajib pajak cukup mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, lalu berkas akan diproses di kantor oleh petugas terkait,” tambah Kisbiyantoro.
Dengan kehadiran mobil SI JAK, Pemkot Yogyakarta berharap masyarakat akan lebih mudah dan cepat dalam mengurus kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pusat.