bernasnews – Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan kebijakan terbaru yang mengharuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada tanggal 23 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai salah satu strategi konkret untuk mengatasi kemacetan yang sudah menjadi masalah kronis di Ibu Kota.
Gubernur Pramono menyatakan bahwa pihaknya akan “setengah memaksa” seluruh ASN agar mematuhi aturan tersebut. “Kami sudah menandatangani peraturan yang mewajibkan semua ASN untuk naik angkutan umum setiap Rabu,” ujar Pramono dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 24 April 2025.
Berlaku untuk Semua Level Pegawai
Ingub Nomor 6 Tahun 2025 tidak hanya berlaku bagi ASN biasa. Aturan ini mengikat seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, mulai dari lurah dan camat, kepala dinas, hingga wali kota.
Tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan struktural, karena seluruh elemen birokrasi diwajibkan menjadi contoh dalam memanfaatkan transportasi publik.
Kepatuhan terhadap aturan ini dimonitor dengan sistem pelaporan khusus. Setiap ASN diwajibkan mengirimkan foto diri (swafoto) saat berada dalam angkutan umum baik ketika berangkat maupun pulang kerja.
Foto tersebut harus menyertakan lokasi, waktu, dan tanggal, kemudian dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja. Rekap data pelaporan akan dikirim ke Dinas Perhubungan Jakarta dan diteruskan kepada Gubernur.
Tanpa Kendaraan Dinas Setiap Rabu
Untuk mendorong kepatuhan terhadap kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jakarta juga menghentikan sementara penyediaan kendaraan dinas setiap hari Rabu. “Kendaraan milik pemerintah daerah tidak akan disediakan pada hari Rabu,” jelas Pramono.
Juru bicara Gubernur Jakarta, Chicko Hakim, juga telah memastikan bahwa Ingub ini langsung diberlakukan sejak tanggal penandatanganannya. “Instruksi ini mulai berlaku per 23 April 2025,” ungkapnya melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.
Ragam Moda Transportasi yang Diperbolehkan
Dalam Ingub dijelaskan bahwa ASN bebas memilih jenis angkutan umum yang tersedia di Jakarta. Pilihannya mencakup berbagai moda seperti TransJakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, serta bus dan angkot reguler.
Bahkan, layanan antar-jemput pegawai hingga ojek daring juga diperbolehkan, terutama jika tempat tujuan tidak terjangkau oleh moda utama.
Gubernur Pramono menambahkan bahwa jaringan transportasi publik di Jakarta saat ini telah terintegrasi hingga 91 persen.
Hal ini memberikan keyakinan bahwa ASN akan tetap nyaman dan efisien dalam beraktivitas meski tanpa kendaraan pribadi atau dinas.
Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Meski bersifat wajib, kebijakan ini juga memberikan toleransi bagi pegawai yang memiliki kondisi khusus.
Pegawai yang sedang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan tingkat mobilitas tinggi tidak diwajibkan menggunakan angkutan umum. Ketentuan tersebut dimuat secara rinci dalam lampiran Instruksi Gubernur.
Dorongan Kampanye Sosial
Selain sebagai upaya internal, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai kampanye publik. Pemerintah Provinsi Jakarta mendorong seluruh perangkat daerah untuk mendokumentasikan aktivitas naik transportasi umum dan membagikannya di media sosial.
Tujuannya adalah memberikan contoh positif dan menginspirasi masyarakat luas untuk turut menggunakan angkutan publik dalam keseharian mereka.
Tanpa Ketentuan Sanksi
Menariknya, dalam dokumen Ingub tersebut tidak disebutkan adanya sanksi atau hukuman bagi pegawai yang tidak mematuhi kebijakan ini.
Baik pada naskah utama maupun pada lampiran, tidak terdapat pasal yang menjelaskan penalti terhadap pelanggaran aturan. Artinya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab moral para pegawai negeri sipil.
Upaya Jangka Panjang Mengubah Kebiasaan
Kebijakan wajib naik angkutan umum setiap Rabu ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Pemerintah Provinsi Jakarta untuk membangun budaya mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan efisien.
Gubernur Pramono percaya bahwa ASN sebagai pelayan publik harus berada di garis depan dalam memberikan contoh perubahan perilaku, terutama dalam mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Dengan pendekatan yang bertumpu pada kesadaran kolektif, Jakarta mencoba menciptakan kota yang lebih tertib, bebas polusi, dan nyaman untuk ditinggali. Meski awalnya hanya diberlakukan seminggu sekali, bukan tidak mungkin kebijakan ini akan diperluas bila dampaknya terbukti positif.
***












