bernasnews – Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2025.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025, pemerintah menetapkan bahwa ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
Berikut adalah syarat-syarat WFA bagi ASN sebagaimana diatur dalam SE tersebut:
1. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Setiap instansi diwajibkan untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama periode WFA.
2. Menjamin Kelangsungan Pelayanan Publik
Organisasi penyelenggara pelayanan publik harus memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Layanan yang termasuk dalam kategori ini antara lain layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
3. Selektif dalam Pemberian Cuti Tahunan
Pemberian cuti tahunan bagi ASN harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang bertugas di unit pelayanan publik. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan optimal selama periode WFA.
4. Pemantauan dan Pengawasan Kinerja
Setiap instansi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap pemenuhan serta pencapaian target kinerja organisasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan WFA tidak mengganggu efektivitas tugas kedinasan.
5. Pengaturan Jam Kerja bagi Layanan Bergilir
Bagi instansi yang memberlakukan sistem jam kerja bergilir atau shift, perlu dilakukan pengaturan ulang agar operasional tetap berjalan tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah ditetapkan.
6. Akses Terhadap Kanal Pengaduan
Instansi pemerintah diwajibkan untuk tetap membuka akses kanal pengaduan selama periode WFA. Kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat antara lain:
- Layanan pengaduan online melalui LAPOR! (www.lapor.go.id)
- Kanal aduan tatap muka
- Media komunikasi lainnya
7. Sosialisasi Perubahan Jadwal atau Akses Layanan
Setiap instansi harus aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jadwal pelayanan atau cara akses layanan selama periode WFA agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan tanpa hambatan.
8. Standarisasi Keluaran Pelayanan
Pelayanan yang dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline) harus tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Setiap instansi wajib memastikan bahwa kualitas layanan tidak menurun selama penerapan WFA.
Kombinasi Fleksibilitas WFO dan WFA
Dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan situasi libur nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi pemerintah memiliki fleksibilitas untuk mengombinasikan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) atau lokasi lain yang ditentukan (WFA).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kenyamanan pegawai dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan ASN tetap produktif dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan WFA bagi ASN pada 24-27 Maret 2025 memberikan fleksibilitas bagi pegawai pemerintah dalam melaksanakan tugas kedinasan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Dengan pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
***