News  

UMK dan UMSK Tahun 2025 Kota Yogya Naik, Begini Rinciannya

Ilustrasi uang. Foto: Dok. bernasnews.id

bernasnews — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi lakukan Diseminasi Upah Minimum Tahun 2025, kepada perusahaan dan perwakilan pekerja bertempat di Tasneem Hotel, Yogyakarta, hari Kamis (19/12/2024).

Acara itu itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DIY terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Diharapkan seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta dapat melaksanakan UMK dan UMSK mulai Januari 2025.

Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Gunawan Adhi Putra mengemukakan, pada 18 Desember 2024 sudah ada Keputusan Gubernur DIY nomor 483/kep/2024 tentang penetapan UMK tahun 2025 dan nomor 484/kep/2024 tentang UMSK tahun 2025.

Dikatakan, sosialisasi UMK dan UMSK dilakukan melalui diseminasi yang mengundang sekitar 150 perwakilan perusahaan dan pekerja serta asosiasi perusahaan dan serikat pekerja di Kota Yogyakarta. “Tujuan dari diseminasi ini adalah memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindak lanjut penetapan gubernur terkait UMK dan UMSK. Ini untuk menyamakan persepsi,” kata Gunawan, dikutip dai Portal Berita Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurutnya, dasar hukum dan kenaikan UMK 2025 berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat dan diamanatkan dalam keputusan gubernur. Kemudian di tingkat kota menindaklanjutinya dengan melakukan diseminasi UMK dan UMSK 2025 Kota Yogyakarta. Melalui diseminasi bersama-sama dilakukan pencermatan dan diskusi terkait pelaksanaan UMK dan UMSK 2025.

“Ini yang paling penting karena dengan menghadirkan dari semua komponen yang ada, kita harapkan para peserta (perwakilan perusahaan) bisa menyampaikan informasi itu kepada masing-masing ekosistem yang ada di dalam perusahaan. Jadi kita semua berupaya agar pelaksanaan UMK dan UMSK bisa berjalan sesuai yang diharapkan,” ungkap Gunawan.

Kenaikan UMK tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025  sebagai berikut, UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK tahun 2025 sebagaimana yang ditetapkan sebesar 6,5 persen dari  UMK tahun 2024. Sehingga hasil penghitungan UKM Yogyakarta tahun 2025 sebesar Rp 2.655.041,81.

Selanjutnya UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain dan tuntutan pekerjaan lebih berat atau spesialisasi. Berdasarkan kajian akademis, Dewan Pengupahan Kota Yogyakarta sepakat terdapat 4 sektor yang direkomendasikan untuk penghitungan UMSK yaitu sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, jasa keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi dan konstruksi.

“Adapun UMSK penyediaan akomodasi dan makan minum meliputi hotel dan restoran skala usaha besar Rp 2,684,957, skala menengah Rp 2.682.464,77 dan skala kecil Rp 2,679.971,78. UMSK sektor jasa keuangan dan asuransi bank umum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor konstruksi seluruh skala upah sebesar Rp 2,679.971,78.,” ujar Gunawan. (ted)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *